JAKARTA, 14 September 2026 — Persoalan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 75/Kuningan Barat kembali menjadi perhatian. Kuasa Hukum Ahli Waris meminta Polda Metro Jaya menelusuri secara menyeluruh riwayat tanah yang menjadi objek sertifikat tersebut, termasuk asal-usul hak, kesesuaian objek hingga penggunaannya dalam pelaporan kepada Puspomad.
Kuasa Hukum Ahli Waris, Yunasril Yuzar, S.H. dan R. Agus Yudi Sasongko, S.H., Sp.N., menilai pemeriksaan tidak semestinya hanya bertumpu pada keberadaan sertifikat. Menurut mereka, sejarah penguasaan tanah dan dokumen yang mendasarinya juga perlu diuji untuk memperoleh gambaran utuh mengenai objek yang disengketakan.
Pihak ahli waris menyebut memiliki riwayat penguasaan tanah secara turun-temurun yang antara lain didukung Girik C Nomor 585, Persil 5.c, Klas D.III seluas 4.350 meter persegi atas nama Muh. Musa bin Muhidi.
Selain itu terdapat Girik C Nomor 175, Persil 5.c, Klas D.III seluas 12.100 meter persegi atas nama Dul Salam bin Achmid.
Kedua dokumen tersebut, menurut kuasa hukum, telah dikonfirmasi melalui Surat Keterangan Kelurahan Kuningan Barat tertanggal 23 Januari 2008. Surat tersebut disebut menerangkan bahwa girik telah tercatat sejak sekitar 1937/1938.
Meski demikian, kuasa hukum menegaskan pihak ahli waris hingga kini belum pernah mengajukan permohonan untuk mensertifikatkan tanah tersebut.
Menelusuri Titik Temu Objek Tanah
Kuasa hukum meminta penyidik memastikan apakah objek dalam SHP Nomor 75 benar-benar sama dengan tanah yang menjadi dasar klaim ahli waris.
Pertanyaan tersebut dinilai tidak dapat dijawab hanya melalui satu dokumen. Pemeriksaan perlu mencakup letak, luas, batas-batas, alas hak dan riwayat penguasaan.
Termasuk keterangan mengenai bekas Eigendom Verponding Nomor 6934 yang disebut berkaitan dengan objek tersebut.
Penyidik diminta memastikan apakah bekas hak tersebut memang merujuk pada objek tanah di kawasan Tendean 41, atau terdapat perbedaan data yang harus dijelaskan.
“Yang perlu dicari adalah kebenaran objek dan riwayat haknya. Karena itu, seluruh dokumen dan keterangan harus diperiksa secara objektif dan terang,” ujar kuasa hukum.
Status SHP dan Penggunaan oleh PFN
Kuasa hukum juga menyoroti status SHP Nomor 75 yang disebut tercatat atas nama Departemen Penerangan RI.
Menurut mereka, perlu dijelaskan bagaimana dasar penggunaan sertifikat tersebut oleh PFN.
Penyidik diminta menelusuri apakah terdapat dokumen peralihan hak, izin peralihan serta pencatatan pada Kantor Pertanahan.
Kejelasan mengenai rantai administrasi tersebut dinilai penting untuk mengetahui dasar hukum penggunaan SHP Nomor 75 oleh pihak yang bersangkutan.
Mengapa SHP Digunakan dalam Pelaporan ke Puspomad?
Pertanyaan berikutnya berkaitan dengan penggunaan SHP Nomor 75 dalam pelaporan kepada Puspomad.
Kuasa hukum meminta penyidik mengungkap kronologi penggunaan sertifikat tersebut, termasuk pihak yang menggunakannya dan konteks penggunaannya sebagai dasar atau bukti penguasaan maupun kepemilikan.
Selain itu, mereka meminta penyidik memeriksa apakah pihak yang menggunakan sertifikat mengetahui adanya persoalan mengenai objek tanah tersebut.
Hal ini dinilai penting karena pelaporan tersebut kemudian berkembang menjadi proses hukum hingga Pengadilan Militer.
Kuasa hukum berpandangan, seluruh rangkaian peristiwa tersebut perlu diperiksa secara utuh dan tidak dipisahkan antara satu fakta dengan fakta lainnya.
Pemeriksaan Saksi dan Instansi Diminta Diperluas
Dalam perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/985/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 11 Februari 2025, Yunasril Yuzar, S.H. meminta penyidik memeriksa pihak-pihak yang memiliki pengetahuan mengenai riwayat dan administrasi objek tanah.
Pemeriksaan diharapkan melibatkan pihak Kantor Pertanahan, instansi yang berkaitan dengan penerbit atau pemegang hak, PFN, serta pihak yang mengetahui proses pelaporan kepada Puspomad.
Dari proses tersebut, kuasa hukum berharap penyidik dapat memperoleh jawaban mengenai asal-usul SHP Nomor 75, kesesuaian objek, status pemegang hak dan dasar peralihannya.
Minta Semua Pihak Menghormati Proses Hukum
Kuasa hukum menegaskan pihaknya tidak ingin perkara tersebut dibangun berdasarkan asumsi.
“Kami meminta agar seluruh fakta tersebut diperiksa secara objektif dan terang. Jangan hanya melihat siapa yang memegang sertifikat, tetapi juga harus diperiksa dari mana asal tanahnya, apakah objeknya benar, siapa pemegang hak yang sah, bagaimana hak tersebut dapat beralih, dan apakah sertifikat tersebut digunakan dalam pelaporan kepada Puspomad ketika persoalan mengenai objek tanah sudah diketahui,” ujar Kuasa Hukum Ahli Waris.
Mereka berharap penyidik dapat menguji seluruh bukti secara profesional sehingga duduk perkara menjadi jelas.
Adapun mengenai ada atau tidaknya dugaan tindak pidana, kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Jika ditemukan bukti yang memenuhi unsur pidana, mereka berharap proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Advokat dan Kuasa Hukum Ahli Waris:
Yunasril Yuzar, S.H.
R. Agus Yudi Sasongko, S.H., Sp.N.
Roni Suminto, S.H., M.H.
R. Himawan Budi S., S.H.


















