Jakarta, 8 Maret 2026 – Kasus serempetan kendaraan yang berujung penganiayaan dan ancaman dengan benda mirip senjata api oleh oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD) terhadap Sdr. Noviansyah di Setu, Tangerang Selatan, pada malam Ahad, 1 Maret 2026, terus mendapatkan tindak lanjut serius dari pihak berwenang. Kasus yang sempat viral di media sosial ini kini memasuki tahap penyelesaian dengan serangkaian pertemuan dan komitmen penindakan hukum serta disiplin militer.
Keesokan harinya setelah insiden, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tangerang Selatan. Pihak kepolisian langsung berkoordinasi dengan Denpom Jaya/1 Tangerang untuk melakukan penangkapan terhadap oknum anggota Kodim berinisial Serka. T yang diduga terlibat.
Pada 3 Maret 2026, pertemuan tindak lanjut digelar di Denpom Jaya/1 Tangerang. Hadir dalam pertemuan tersebut Komandan Rayon Militer (Koramil) Kapt. Teguh didampingi Pasintel Kodim Wahyono, serta kuasa hukum korban, Adv. Alian Safri, S.H., M.H., CIL., CNS., CLA., dan Adv. Ade Leo Pratama, S.H., dari Kantor Hukum HUKUM ALIAN SAFRI.S.H & PARTNERS (Jl. Ancol Selatan No.81, RT.019/RW.001, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara). Dalam pertemuan ini, pihak Kodim menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarganya, serta berjanji menindaklanjuti pelanggaran disiplin dan hukum yang dilakukan pelaku sesuai aturan yang berlaku.
Kuasa hukum korban menegaskan bahwa pelaku diduga melanggar sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 170 KUHP, Pasal 262 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 466 KUHP, Pasal 446 KUHP, Pasal 448 KUHP, Pasal 449 UU 1/2023, Pasal 89 KUHP jo Pasal 65 ayat 2 UU TNI, dan Pasal 9 ayat 1 UU Peradilan Militer. Meskipun pelaku dan keluarganya telah menyampaikan permohonan maaf langsung dan berjanji menanggung semua biaya perawatan dan kerusakan kendaraan korban, pihak Koramil menegaskan bahwa tindakan disiplin militer tetap akan dilakukan meskipun terjadi kesepakatan perdamaian. Saat ini, permasalahan telah diserahkan kepada kuasa hukum pelaku dan penyidik Denpom Jaya/1 Tangerang untuk penyelesaian secepatnya.
Dalam pertemuan tersebut, juga terungkap informasi bahwa pelaku memiliki riwayat gangguan kejiwaan akibat trauma penugasan. Namun, kuasa hukum korban meminta agar riwayat pemeriksaan kejiwaan dan psikiatri dari rumah sakit dan dokter yang menangani segera diperlihatkan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Selain itu, kuasa hukum korban juga menuntut agar benda yang diduga digunakan untuk menodong (disebutkan sebagai senjata mainan kayu) disita dan ditunjukkan sebagai alat bukti untuk menjamin transparansi penanganan perkara. Kuasa hukum korban juga mempertanyakan kebenaran informasi terkait kondisi pelaku, mengingat dari keterangan saksi dan korban, pelaku diduga dipengaruhi oleh minuman keras pada saat insiden terjadi.
Laporan resmi terkait kasus ini diterima oleh penyidik LETDA CPM. Deni Ariansyah dan Letda Cpm. Pujo pada 3 Maret 2026 pukul 17.00 WIB hingga selesai pukul 00.00 WIB, dan dilanjutkan dengan pembuatan Visum et Repertum. Pada 4 Maret 2026, Komandan Koramil Kapt. Teguh melalui Pasintel Kodim Bapak Wahyono menyampaikan permintaan pertemuan dari Komandan Kodim yang diwakili oleh Wakil Dandim 0510/Tigaraksa Mayor Inf. Tubagus Abdul Halim. Pada Minggu, 8 Maret 2026 pukul 11.00 WIB, Wakil Dandim datang langsung ke kediaman korban untuk menyampaikan permohonan maaf resmi dari institusi TNI AD. Beliau menegaskan komitmen TNI untuk tidak mentolerir tindakan main hakim sendiri dan akan melakukan proses disiplin dan hukum sesuai aturan yang berlaku, mengingat permasalahan telah diserahkan kepada Denpom TNI.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Kaur Gusri Fausi melalui Wakil Bupati Kaur Bapak Abdul Hamid, Spd.I., menyampaikan rasa keprihatinannya atas peristiwa yang menimpa warga Kabupaten Kaur yang berada di perantauan, serta mendorong tim kuasa hukum untuk menyelesaikan permasalahan secara transparan, bijaksana, dan tuntas sesuai aturan hukum.
Kuasa hukum korban, Adv. Alian Safri dan Adv. Ade Leo Pratama, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Dandim 0510/Tigaraksa dan jajaran, serta Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya dan Kasat Reskrim Tangsel AKP Wira Graha Setiawan yang cepat tanggap merespons laporan korban dan berkoordinasi dengan pihak Denpom untuk penangkapan pelaku.
“Saat ini kami terus mengawal permasalahan ini sampai tuntas. Kami masih menunggu proses pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik Denpom Jaya/1 Tangerang untuk melengkapi pemberkasan awal sesuai KUHAP, sambil menunggu perkembangan lebih lanjut,” ujar Adv. Alian Safri mewakili tim kuasa hukum korban.
Pada 5 Maret 2026, kuasa hukum korban juga telah menghubungi penyidik LETDA CPM. Deni Ariansyah untuk meminta BAP tambahan dan mengundang saksi-saksi guna dimintai keterangan. Sementara itu, kuasa hukum pelaku Bapak Arie Suryana, S.H., telah menghubungi pihak korban untuk menyampaikan permohonan maaf dan penyesalan dari pelaku dan keluarganya.


















