RANTAUPRAPAT – Pengadilan Negeri Rantauprapat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan **Fernando Marihot Dyamar Sianipar** terhadap **PT Dipo Star Finance Cabang Rantauprapat**, Selasa (23/6/2026). Persidangan kali ini memasuki agenda pembuktian dari pihak penggugat.
Dalam persidangan, kuasa hukum penggugat, **Beriman Panjaitan, S.H., M.H.**, menyerahkan sejumlah alat bukti yang menurutnya menguatkan dalil gugatan mengenai dugaan adanya permasalahan dalam pelaksanaan jaminan fidusia, proses penarikan kendaraan, hingga pelelangan objek jaminan yang diduga dilakukan secara sepihak tanpa pemberitahuan kepada kliennya.
Beriman menjelaskan, bukti-bukti yang diajukan di hadapan Majelis Hakim mencakup dokumen-dokumen yang dinilai menunjukkan adanya kejanggalan dalam konstruksi perjanjian fidusia, identitas para pihak dalam sertifikat fidusia, serta mekanisme eksekusi terhadap kendaraan milik kliennya.
“Hari ini kami menyerahkan seluruh alat bukti untuk membuktikan dalil gugatan. Kami menilai terdapat sejumlah dugaan kejanggalan dalam perjanjian fidusia, termasuk proses penarikan kendaraan dan pelelangan yang diduga dilakukan tanpa pemberitahuan kepada klien kami. Semua itu akan diuji melalui proses persidangan,” ujar Beriman usai sidang.
Menurut pihak penggugat, kendaraan yang menjadi objek sengketa ditarik oleh pihak leasing saat kliennya mengalami tunggakan pembayaran. Namun, penggugat menilai tindakan tersebut tidak dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan kemudian kendaraan diduga dilelang tanpa adanya pemberitahuan maupun kesempatan bagi penggugat untuk menyelesaikan kewajibannya.
Selain itu, penggugat juga mempersoalkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan jaminan fidusia. Dalam persidangan, pihak penggugat berupaya membuktikan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam administrasi fidusia yang menurut mereka berdampak terhadap keabsahan tindakan eksekusi yang dilakukan.
Penggugat berpendapat bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang mengatur pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia harus dilakukan sesuai prosedur hukum.
Majelis Hakim menerima seluruh alat bukti yang diajukan penggugat untuk selanjutnya diperiksa dalam tahapan persidangan berikutnya. Sidang akan dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan Pengadilan Negeri Rantauprapat dengan agenda pembuktian lanjutan.
Perkara ini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Rantauprapat. Seluruh dalil, bantahan, maupun alat bukti yang diajukan para pihak akan dinilai oleh Majelis Hakim sebelum menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum.


















