banner 728x250

AKTA dan PC PMII Asahan Siapkan Aksi Damai 13 Agustus, Sekitar 500 Massa Soroti HGU PT BSP, Plasma dan PKKPR

banner 120x600
banner 468x60

ASAHAN – Aliansi Kelompok Tani Asahan (AKTA) bersama Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Asahan dijadwalkan menggelar aksi damai pada Kamis, 13 Agustus 2026. Aksi tersebut diperkirakan diikuti sekitar 500 peserta untuk menyampaikan aspirasi terkait sejumlah persoalan agraria dan perkebunan di Kabupaten Asahan, khususnya yang berkaitan dengan PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (PT BSP).

Aksi direncanakan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB hingga selesai dengan Markas Tani sebagai titik kumpul. Peserta akan membawa sejumlah alat peraga, antara lain pengeras suara, karton atau poster aspirasi serta bendera.

banner 325x300

AKTA dan PC PMII Asahan menyatakan aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian pendapat masyarakat secara damai atas sejumlah persoalan yang dinilai masih membutuhkan kejelasan, keterbukaan informasi dan penyelesaian dari pemerintah maupun instansi yang memiliki kewenangan.

Soroti Status dan Pembaruan HGU PT BSP

Salah satu isu utama yang akan disuarakan adalah mengenai status Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP yang menurut pihak AKTA telah berakhir pada 30 April 2022, termasuk proses pembaruan HGU serta kejelasan mengenai areal yang saat ini dikuasai atau diusahai masyarakat.

AKTA juga menyoroti adanya tindakan pembongkaran pondok-pondok yang disebut milik masyarakat dan berdiri di areal yang diklaim sebagai eks HGU PT BSP.

Atas persoalan tersebut, AKTA bersama PC PMII Asahan meminta pemerintah dan Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Asahan memberikan informasi secara terbuka mengenai perkembangan proses pertanahan yang berkaitan dengan HGU PT BSP.

Keterbukaan tersebut, antara lain mencakup dasar dan nomor keputusan apabila pembaruan HGU telah diterbitkan, luas areal, batas-batas bidang tanah, peta atau plotting, serta kejelasan mengenai areal yang masuk maupun dikeluarkan dalam proses pembaruan HGU.

Persoalan Plasma dan PKKPR Ikut Dipertanyakan

Selain persoalan HGU, peserta aksi juga akan mempertanyakan pelaksanaan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar atau plasma serta meminta evaluasi terhadap Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang berkaitan dengan kegiatan perkebunan PT BSP.

AKTA menilai penyelesaian persoalan agraria tidak semestinya hanya didasarkan pada aspek administratif atau dokumen, tetapi juga harus mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan.

Menurut AKTA, keberadaan lahan yang telah dikuasai atau diusahai masyarakat, permukiman, fasilitas umum, serta berbagai klaim dan konflik yang masih berlangsung perlu diverifikasi secara objektif dan transparan.

Karena itu, AKTA meminta agar lahan masyarakat yang masih bermasalah tidak dimasukkan dalam keputusan maupun proses lanjutan kegiatan perkebunan sebelum dilakukan verifikasi, pengukuran dan pemetaan secara menyeluruh serta penyelesaian yang melibatkan masyarakat berkepentingan.

Aspirasi Akan Disampaikan ke Sejumlah Instansi

Dalam aksi tersebut, aspirasi rencananya akan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Asahan, Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Asahan, DPRD Kabupaten Asahan, Polres Asahan serta Pengadilan Negeri Kisaran sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Khusus penyampaian aspirasi di Pengadilan Negeri Kisaran, peserta aksi menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengintervensi independensi majelis hakim ataupun memaksakan hasil suatu perkara.

AKTA dan PC PMII Asahan menyatakan akan tetap menghormati proses hukum dan independensi kekuasaan kehakiman serta menempatkan aksi tersebut sebagai bentuk penyampaian aspirasi secara damai.

Sikap tersebut dinilai penting mengingat sejumlah persoalan yang disoroti masyarakat berkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Kisaran.

Ajak Pers Kawal Secara Independen

AKTA bersama PC PMII Asahan juga mengajak insan pers, baik media lokal maupun nasional, untuk hadir melakukan peliputan terhadap pelaksanaan aksi.

Pers diharapkan dapat menjalankan fungsi jurnalistik secara independen, objektif dan berimbang dengan memberikan ruang kepada seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk pemerintah, BPN, DPRD, kepolisian, pihak perusahaan maupun masyarakat.

Dengan demikian, aspirasi yang disampaikan masyarakat sekaligus tanggapan dari pihak-pihak terkait dapat diketahui publik secara terbuka dan berimbang.

Rencana Pelaksanaan Aksi

Hari/Tanggal: Kamis, 13 Agustus 2026
Waktu: 11.00 WIB sampai selesai
Titik Kumpul: Markas Tani
Estimasi Massa: ±500 orang
Alat Peraga: Pengeras suara, karton/poster dan bendera
Penanggung Jawab: Husni Lbs, Syfrudin Hrp, Sugeng, Dery, M. Danil Purba Matondang dan Zulkifli.

Dalam pelaksanaan aksi, seluruh peserta diimbau menjaga ketertiban, tidak melakukan tindakan anarkis, tidak mudah terprovokasi serta tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

“Aksi Damai – Aspirasi Terbuka – Penyelesaian Terbuka – Keadilan untuk Masyarakat. Hukum adalah Panglima.”

Tim/Red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *