LABUHANBATU – Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial DSH alias Putra Senah (41) di Dusun Pekan Senah, Desa Perkebunan Senah, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (18/7/2026).
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir, IPDA Mistranius Purba, S.H., bersama personel Unit Reskrim, setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu yang dilakukan pelaku.
Menurut informasi yang dihimpun, sekitar pukul 06.00 WIB polisi menerima laporan bahwa pelaku diduga kerap menjual sabu dari kediamannya. Modus transaksi disebut dilakukan melalui sebuah jendela tersembunyi di samping kamar rumah pelaku, tempat pembeli mengambil barang setelah melakukan transaksi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal memerintahkan Kanit Reskrim beserta tim untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan pelaku di rumahnya, petugas melakukan penggerebekan sekitar pukul 09.20 WIB.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada di dalam kamar. Dari tangan pelaku ditemukan sebuah dompet kecil berisi sejumlah paket diduga narkotika jenis sabu serta satu unit timbangan elektronik.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang dikenalnya bernama Ipul, warga Ajamu, Kecamatan Panai Hulu. Keterangan tersebut masih didalami penyidik sebagai bagian dari pengembangan kasus.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa:
– Lima bungkus plastik klip ukuran besar berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 30,81 gram.
– Satu unit timbangan elektronik.
– Empat plastik klip ukuran sedang kosong.
– Tiga plastik klip ukuran besar kosong.
– Satu potongan pipet berbentuk sekop.
– Satu dompet kecil.
– Dua lembar potongan tisu warna putih.
– Uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga berkaitan dengan hasil transaksi.
Selanjutnya pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Bilah Hilir untuk menjalani proses hukum. Polisi juga telah membuat Laporan Polisi Model A dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Kasus ini akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, petugas masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok yang disebut pelaku.
Polres Labuhanbatu menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.(A.R Lubis)


















