Diduga Ada Upaya Bungkam Pers, Wartawan Pemberita Dugaan Pungutan Formalin di RSUD Kotapinang Dapat Tekanan
Kameranews.com // Labuhanbatu Selatan
Kebebasan pers kembali mendapat sorotan. Setelah sejumlah media online memuat pemberitaan berjudul “RSUD Kotapinang Diduga Kutip Jutaan Rupiah untuk Jasa Penyuntikan Formalin dan Surat Keterangan, Publik Pertanyakan Dasar Hukumnya”, salah seorang wartawan yang terlibat dalam pemberitaan tersebut diduga mengalami intimidasi.
Peristiwa itu disebut terjadi pada Senin (27/7/2026), ketika wartawan tersebut menerima panggilan telepon dari seseorang yang dinilai memiliki pengaruh. Meski isi percakapan belum diungkap secara rinci, komunikasi tersebut disebut membuat wartawan merasa tertekan, cemas, dan khawatir.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, wartawan yang bersangkutan diketahui memiliki kedekatan dengan sosok yang menghubunginya. Kondisi itu diduga membuat tekanan psikologis yang dirasakan semakin besar, terlebih panggilan tersebut terjadi tidak lama setelah pemberitaan mengenai dugaan pungutan di RSUD Kotapinang menjadi perhatian publik.
Apabila benar terdapat upaya menekan atau mengintimidasi wartawan karena produk jurnalistiknya, tindakan tersebut dinilai sebagai ancaman terhadap kemerdekaan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi demi kepentingan publik tanpa intervensi maupun tekanan dari pihak mana pun.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen RSUD Kotapinang terkait dugaan tersebut.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(SM17)


















