banner 728x250

Modus Berseragam Hansip Terbongkar, Pelaku Curanmor Ditangkap di Tipar Cakung

0-0x0-0-0-{}-0-0#bokehtype:0#;illum:0 scene:0 humanIn:0;
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta – Modus menyamar sebagai petugas keamanan lingkungan digunakan seorang pria berinisial Z untuk mencuri sepeda motor di kawasan Tipar Cakung Barat, Jakarta Timur. Aksi pelaku akhirnya terhenti setelah ditangkap jajaran Polsek Cakung.

Kapolsek Cakung AKP Andre Try Putra, S.I.K., M.H. mengatakan pencurian itu terjadi pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

banner 325x300

Andre menjelaskan pelaku lebih dulu berkeliling permukiman sambil mengaku sebagai petugas keamanan atau hansip. Modus tersebut membuat keberadaan pelaku tidak menimbulkan kecurigaan warga saat mengamati situasi.

“Ketika menemukan sepeda motor yang terparkir, pelaku langsung menggunakan kunci letter T untuk merusak rumah kunci, kemudian membawa kabur kendaraan itu,” kata Andre.

Tak lama setelah kejadian, Ketua RT bersama warga melaporkan pencurian tersebut kepada kepolisian. Tim Reserse Kriminal Polsek Cakung kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu set kunci letter T beserta anak kuncinya, serta STNK kendaraan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku merupakan warga Penggilingan, Jakarta Timur. Meski demikian, ia menjalankan aksinya di wilayah Tipar Cakung Barat dengan memanfaatkan penyamarannya sebagai petugas keamanan lingkungan.

Kepada penyidik, pelaku mengaku telah empat kali melakukan pencurian kendaraan bermotor, masing-masing tiga kali di wilayah Cakung dan satu kali di Jakarta Utara. Polisi kini masih mendalami pengakuan tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban maupun lokasi kejadian lainnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *