Musnahkan Barang Bukti 92 Perkara Inkracht, Kajari Labusel Tegaskan Komitmen Lindungi Generasi Muda
Kameranews.com // Labuhanbatu Selatan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan memusnahkan barang bukti dari 92 perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (10/9/2026).
Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut terhadap perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sekaligus memastikan barang bukti tidak kembali disalahgunakan.
Dari 92 perkara tersebut, sebanyak 61 perkara merupakan tindak pidana narkotika, 30 perkara Oharda (Orang dan Harta Benda), serta satu perkara Kamnegtibum (Keamanan Negara dan Ketertiban Umum).
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 217,47 gram netto, ganja 2,74 gram netto, serta sejumlah barang bukti lainnya seperti telepon seluler, egrek, parang, besi fiber dan barang-barang yang berkaitan dengan perkara pidana.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu Selatan Aleksander Zaldi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum setelah suatu perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, pemusnahan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi bentuk pertanggungjawaban aparat penegak hukum kepada masyarakat agar barang bukti yang telah diputus pengadilan tidak berpotensi disalahgunakan kembali.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kita ingin memastikan barang bukti tersebut benar-benar tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali,” ujar Aleksander.
Dalam pelaksanaannya, barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur menggunakan bahan kimia lainnya, sehingga tidak dapat digunakan kembali. Sementara barang bukti berupa telepon seluler dan benda lainnya dihancurkan atau dirusak hingga tidak lagi dapat dipergunakan.
Aleksander juga menyampaikan bahwa penanganan perkara narkotika menjadi perhatian serius karena dampaknya tidak hanya menyentuh pelaku, tetapi juga keluarga dan lingkungan masyarakat.
“Yang paling penting dari penanganan perkara narkotika adalah bagaimana kita bersama-sama mencegah agar narkotika tidak merusak generasi muda. Penegakan hukum harus berjalan, tetapi pencegahan dan edukasi di tengah masyarakat juga sangat penting,” katanya.
Pemusnahan tersebut turut dihadiri Kajari Labuhanbatu Selatan Aleksander Zaldi, S.H., M.H., Kapolres Labuhanbatu Selatan yang diwakili Kasat Reskrim AKP Eriks Raydikson Nainggolan, S.T., Kasat Narkoba AKP Erikson W Panjaitan, S.H., M.H., Kapolsek Kotapinang AKP Maruli Tua Siregar, S.H., M.H., perwakilan Danramil 11 Kotapinang, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu Selatan, para Kasi Kejari Labuhanbatu Selatan, perwakilan SMK Ki Hajar Dewantara Kotapinang serta awak media.
Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan tindak pidana, khususnya narkotika, membutuhkan keterlibatan bersama. Sebab, di balik angka 217,47 gram sabu yang dimusnahkan, terdapat ancaman nyata terhadap masyarakat apabila barang terlarang tersebut sampai kembali beredar.
Kejari Labuhanbatu Selatan berharap pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini dapat menjadi bagian dari upaya menciptakan kepastian hukum sekaligus memberikan pesan kuat kepada masyarakat bahwa setiap tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(M.Y.K.Simanjuntak)


















