banner 728x250
Kasus  

Gugatan Cessie Rp1,65 Miliar, Bank Mandiri Dipanggil Sidang

banner 120x600
banner 468x60

Tangerang – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. dan sejumlah pihak terkait dugaan kejanggalan dalam proses pengalihan piutang (cessie) hingga pelelangan aset senilai Rp1,651 miliar terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Kelas IA.

Perkara yang didaftarkan pada 24 April 2026 tersebut telah memasuki persidangan keenam. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 12 Agustus 2026.

banner 325x300

Kuasa hukum penggugat dari Apriandi & Associate Law Firm, Deni Apriandi, SE., S.H., M.H., menyebut pemeriksaan pokok perkara belum berjalan optimal karena kehadiran para tergugat belum lengkap.

“Berdasarkan perkembangan persidangan, PT Bank Mandiri selaku salah satu tergugat belum hadir dalam persidangan hingga sidang keenam. Selain itu, kehadiran para tergugat juga belum pernah lengkap,” ujar Deni.

Meski demikian, Deni menegaskan pihaknya tetap menghormati kewenangan majelis hakim dalam menentukan langkah persidangan sesuai hukum acara yang berlaku.

Cessie Bank Mandiri Dipersoalkan

Gugatan tersebut diajukan setelah tim kuasa hukum penggugat menemukan sejumlah fakta dan dokumen yang menurut mereka perlu diuji melalui proses persidangan. Salah satu pokok yang dipersoalkan adalah rangkaian pengalihan piutang dari Bank Mandiri kepada PT Oke Asset Indonesia, yang kemudian disebut berlanjut kepada PT Agent Property Indonesia sebelum objek jaminan akhirnya dilelang.

Menurut dalil penggugat, kliennya baru mengetahui adanya pengalihan piutang setelah proses cessie dinyatakan efektif.

Penggugat juga mendalilkan tidak pernah memperoleh pemberitahuan mengenai jadwal pasti pelaksanaan lelang, meskipun sebelumnya telah menerima surat terkait rencana eksekusi.

Di sisi lain, penggugat menyatakan telah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya. Salah satunya melalui permohonan penundaan pelaksanaan lelang kepada Bank Mandiri serta pembayaran kewajiban sebesar Rp150 juta.

“Klien kami tidak pernah menghindari kewajibannya. Justru ada surat permohonan penundaan dan ada pembayaran yang dilakukan sebagai bentuk itikad baik,” kata Deni.

Rangkaian Pengalihan hingga Lelang

Berdasarkan uraian dalam gugatan, rangkaian transaksi bermula dari pengalihan piutang oleh Bank Mandiri kepada PT Oke Asset Indonesia.

Selanjutnya, PT Oke Asset Indonesia disebut melakukan transaksi dengan PT Agent Property Indonesia dengan nilai sekitar Rp625 juta. Setelah itu, PT Agent Property Indonesia mengajukan permohonan lelang kepada KPKNL Tangerang II hingga objek jaminan akhirnya terjual melalui lelang dengan nilai Rp1.651.300.000.

Rangkaian tersebut kini menjadi bagian dari materi yang diminta penggugat untuk diperiksa oleh majelis hakim.

Namun, seluruh dalil tersebut masih merupakan argumentasi pihak penggugat dan belum merupakan kesimpulan hukum pengadilan. Keabsahan proses cessie, transaksi pengalihan, pelaksanaan lelang, maupun tindakan masing-masing pihak akan bergantung pada pemeriksaan bukti dan pertimbangan majelis hakim.

Nilai Aset Diklaim Bisa Mencapai Rp3 Miliar

Selain mekanisme pengalihan piutang dan lelang, penggugat juga mempersoalkan nilai ekonomis objek sengketa.

Tim kuasa hukum menyatakan berdasarkan data pembanding yang akan diajukan dalam persidangan, properti dengan luas tanah, bangunan, dan lokasi yang sama diperkirakan memiliki nilai pasar hingga sekitar Rp3 miliar.

Penggugat juga menyebut objek tersebut pernah mendapatkan penawaran sekitar Rp2,5 miliar sebelum rangkaian pengalihan piutang dan proses lelang berlangsung.

Perbedaan nilai tersebut menjadi salah satu aspek yang menurut penggugat perlu diuji, khususnya berkaitan dengan proses penilaian aset, appraisal, serta penetapan nilai limit lelang.

Minta Dokumen Cessie hingga Risalah Lelang Dibuka

Dalam gugatannya, penggugat meminta majelis hakim menguji kepatuhan para tergugat terhadap sejumlah ketentuan hukum, antara lain Pasal 613, Pasal 1338 ayat (3), dan Pasal 1365 KUHPerdata, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, serta ketentuan Kementerian Keuangan mengenai pelaksanaan lelang.

Penggugat juga meminta agar sejumlah dokumen dibuka dan diperiksa, termasuk dokumen pengalihan piutang, hasil appraisal, penetapan nilai limit, bukti pemberitahuan kepada debitur, dokumen permohonan lelang, hingga risalah lelang.

Menurut Deni, pembukaan dokumen tersebut penting agar rangkaian transaksi dan proses eksekusi dapat diuji berdasarkan alat bukti yang tersedia.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan percaya Majelis Hakim akan memeriksa seluruh fakta, alat bukti, dan argumentasi hukum secara objektif,” ujarnya.

Ia menegaskan gugatan tersebut diajukan untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus menguji apakah setiap tahapan pengalihan piutang dan pelelangan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sidang lanjutan perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada 12 Agustus 2026. Perkembangan persidangan selanjutnya akan menjadi penting untuk melihat apakah pemeriksaan pokok perkara dapat berjalan secara lebih lengkap setelah kehadiran para pihak tergugat terpenuhi.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *