Asahan, Sumatera Utara — Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap dua warga di areal perkebunan eks HGU PT BSP Asahan Unit Kuala Piasa Estate, Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, kembali menjadi sorotan publik. Hingga kini, meskipun korban, saksi, dan bukti video telah muncul ke publik, status tersangka dalam kasus tersebut belum juga ditetapkan.
Peristiwa dugaan kekerasan itu sebelumnya sempat viral di media sosial setelah rekaman video kejadian beredar luas. Dalam video yang beredar, terlihat aksi kekerasan yang diduga dilakukan secara beramai-ramai terhadap dua korban, yakni Ali Murdhani dan Muhammad Ramadhan.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa penyidik di Polres Asahan telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut. Dua saksi yang diketahui telah menjalani pemeriksaan adalah M.M dan B.M. Pemeriksaan saksi tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang.
Kasus ini sendiri merujuk pada ketentuan hukum pidana terkait kekerasan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang memperbarui ketentuan dalam KUHP lama.
Saat dikonfirmasi awak media, kuasa hukum korban, Akhmat Saipul Sirait dari Kantor Hukum Akhmat Saipul Sirait & Rekan, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan penyidik terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Menurutnya, berdasarkan informasi terakhir yang diterima dari penyidik, perkara tersebut masih dalam tahap proses penanganan.
“Informasi terakhir yang kami terima dari penyidik menyampaikan bahwa perkara ini sudah dibahas dan saat ini masih dalam proses. Namun sampai saat ini kami belum memperoleh informasi lebih lanjut mengenai perkembangan penetapan tersangka dalam perkara tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penyidikan dapat dilakukan secara profesional, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi para korban.
“Kami berharap proses penyidikan dapat berjalan secara objektif dan profesional sehingga perkara ini dapat segera memperoleh kepastian hukum,” tambahnya.
Sementara itu, tokoh masyarakat Desa Padang Sari, Azri Lubis, menyampaikan bahwa masyarakat menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Namun demikian, masyarakat berharap agar proses penyidikan dapat berjalan lebih cepat dan terbuka kepada publik.
Menurut Azri, dalam sistem hukum pidana Indonesia penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada kecukupan alat bukti sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang menyatakan bahwa penetapan tersangka harus didukung minimal dua alat bukti yang sah serta didahului dengan pemeriksaan terhadap calon tersangka.
“Apabila dalam suatu perkara telah terdapat korban yang jelas, saksi yang mengetahui kejadian, serta bukti berupa rekaman video, maka penyidik pada dasarnya telah memiliki dasar untuk melakukan gelar perkara guna menentukan status hukum pihak-pihak yang diduga terlibat,” ujar Azri.
Ia juga menambahkan bahwa keterbukaan informasi mengenai perkembangan penyidikan sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di wilayah Polres Asahan.
Menurutnya, penanganan perkara secara cepat, profesional, dan transparan tidak hanya penting untuk memberikan rasa keadilan bagi korban, tetapi juga untuk menjaga stabilitas dan ketertiban di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Asahan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan lebih lanjut dari penanganan perkara tersebut.
Tim/Red


















