Kameranews.com // Labuhanbatu Selatan
Dunia pendidikan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan kembali diterpa isu tak sedap. Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses penempatan dan mempertahankan jabatan kepala sekolah tingkat SD dan SMP Negeri mencuat ke permukaan, memicu sorotan tajam terhadap integritas birokrasi pendidikan daerah.
Praktik yang disebut-sebut sebagai “meja tanpa laci” ini diduga berlangsung secara sistematis dan terstruktur. Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) mengaku diminta menyetorkan sejumlah uang dengan dalih tertentu agar dapat memperoleh atau tetap menduduki jabatan kepala sekolah.
Ironisnya, besaran pungutan tidak main-main. Sumber internal menyebutkan nominal yang diminta berkisar antara Rp160 ribu hingga Rp200 ribu per siswa, dengan acuan data jumlah peserta didik yang tercatat dalam aplikasi Dapodik. Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan sudah mengarah pada skema pungli yang terorganisir.
Seorang ASN yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan tekanan yang dirasakan.
“Kalau tidak ikut, kami khawatir jabatan dicopot. Mau tidak mau, harus cari uang, bahkan sampai pinjam sana-sini,” ujarnya.
Fenomena ini memperlihatkan wajah buram sistem penempatan jabatan yang seharusnya berbasis meritokrasi. Jabatan strategis di dunia pendidikan yang mestinya diisi oleh kompetensi dan integritas, justru diduga dipertaruhkan melalui transaksi terselubung.
Tokoh masyarakat Labuhanbatu Selatan, M. Hasibuan, turut menyampaikan keprihatinannya. Ia menilai kondisi ini sebagai bentuk tekanan terhadap para kepala sekolah.
“Ada yang mengaku diminta hingga Rp180 ribu per siswa. Ini jelas memberatkan dan mencederai dunia pendidikan,” ungkapnya.
Respons dari sejumlah pihak pun terkesan normatif. Aparat pusat hingga daerah lebih banyak mendorong agar laporan disampaikan secara resmi, tanpa adanya langkah proaktif untuk menelusuri kebenaran informasi yang telah beredar luas di tengah masyarakat.
Padahal, jika benar terjadi, praktik ini tidak hanya melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih, tetapi juga berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Lebih jauh lagi, dampaknya bisa merusak kualitas pendidikan, karena jabatan kepala sekolah berisiko diisi bukan oleh yang kompeten, melainkan oleh yang “mampu membayar”.
Sikap pasif dan menunggu laporan resmi justru menimbulkan pertanyaan publik: di mana peran pengawasan internal? Apakah dugaan praktik ini benar-benar luput dari pantauan, atau justru dibiarkan?
Masyarakat kini menaruh harapan besar kepada aparat penegak hukum, khususnya di Labuhanbatu Selatan, untuk tidak sekadar menunggu laporan, melainkan bergerak aktif melakukan penyelidikan. Transparansi dan keberanian mengungkap kebenaran menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik.
Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin dunia pendidikan akan semakin terjerumus dalam pusaran kepentingan dan transaksi, jauh dari nilai-nilai kejujuran yang seharusnya ditanamkan sejak dini.
(SM17)


















