banner 728x250

Dari Medan, Sekjen PBHI Desak Evaluasi Menteri LH Jumhur Hidayat dan Menhut Raja Juli Antoni soal Karhutla

banner 120x600
banner 468x60

MEDAN, Kamis (15/10/2026) — Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Yohanes Bidaya, S.IP., mendesak pemerintah mengevaluasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama terkait efektivitas pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan.

Dalam pernyataannya di Medan, Kamis (15/10/2026), Yohanes menyoroti tanggung jawab Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam menjalankan kewenangan masing-masing untuk melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak karhutla.

banner 325x300

“Karhutla bukan sekadar persoalan kebakaran hutan, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat dan hak asasi manusia. Pemerintah harus memastikan penanganan berjalan cepat, transparan, dan efektif. Jika terdapat kelemahan dalam pelaksanaan tugas, evaluasi terhadap pejabat yang bertanggung jawab harus dilakukan secara terbuka,” ujar Yohanes.

Menurutnya, Kementerian Lingkungan Hidup perlu memastikan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan berjalan optimal. Sementara itu, Kementerian Kehutanan harus memperkuat pencegahan serta pengendalian kebakaran di kawasan hutan sesuai kewenangannya.

Yohanes juga menyoroti isu revisi Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketentuan tersebut mengatur pengecualian terhadap larangan pembukaan lahan dengan cara membakar bagi masyarakat yang memperhatikan kearifan lokal, dengan penjelasan batas maksimal dua hektare per kepala keluarga untuk varietas lokal dan menggunakan sekat bakar.

Ia mengingatkan agar perubahan ketentuan tersebut tidak mengorbankan hak masyarakat adat dan petani kecil yang menjalankan praktik tradisional.

“Jangan sampai masyarakat adat dan petani kecil justru menjadi pihak yang rentan dikriminalisasi, sementara dugaan pembakaran lahan dalam skala besar oleh perusahaan tidak ditangani secara tegas. Penegakan hukum harus adil, berdasarkan bukti, dan tidak tebang pilih,” tegasnya.

Yohanes menekankan bahwa perlindungan kearifan lokal tidak berarti membenarkan pembakaran yang menyebabkan kerusakan lingkungan. Pemerintah harus mampu membedakan praktik tradisional yang memenuhi ketentuan dengan tindakan yang melanggar hukum dan membahayakan masyarakat.

Ia juga mengingatkan bahwa dampak karhutla terhadap kesehatan dan kualitas lingkungan merupakan persoalan HAM. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Negara tidak boleh hanya bereaksi ketika kebakaran sudah meluas. Pencegahan, pengawasan, keterbukaan informasi, dan penegakan hukum harus menjadi prioritas. Rakyat berhak mendapatkan perlindungan nyata dari pencemaran dan kerusakan lingkungan,” katanya.

Yohanes meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi kinerja Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni berdasarkan capaian nyata dan efektivitas penanganan karhutla.

Menurutnya, apabila evaluasi menunjukkan kegagalan dalam menjalankan tanggung jawab, pengunduran diri atau pergantian pejabat harus menjadi opsi yang terbuka.

“Jabatan menteri adalah amanah dan tanggung jawab kepada rakyat. Jika kinerja tidak memenuhi tanggung jawab yang diberikan, pertanggungjawaban harus jelas. Keselamatan masyarakat, perlindungan HAM, dan kelestarian lingkungan harus ditempatkan di atas kepentingan jabatan,” pungkas Yohanes Bidaya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *