Labusel– Kameranews.com
Aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi disebut-sebut masih bebas berlangsung di SPBU Amelia yang berada di Desa Hajoran, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Rabu (17/6/2026), terlihat sejumlah kendaraan jenis minibus berulang kali melakukan pengisian BBM di SPBU tersebut,disinyalir Milik H.Sir,Kondisi ini diduga menjadi penyebab terjadinya antrean panjang kendaraan hingga meluber ke badan jalan di sekitar lokasi SPBU.
Akibat situasi tersebut, masyarakat yang hendak membeli BBM bersubsidi, khususnya Pertalite, mengaku kerap mengalami kesulitan bahkan tidak jarang kehabisan stok.
Salah seorang warga setempat yang meminta namanya disamarkan dengan inisial S Hrp mengatakan, kondisi tersebut sudah berlangsung cukup lama dan kerap terjadi.
“Memang kondisi seperti ini sudah sering terjadi. Terkadang kami mau mengisi Pertalite saja susah, bahkan sering kehabisan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2026).
Warga berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera melakukan pengawasan dan penindakan terhadap dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dinilai merugikan masyarakat.
Sesuai ketentuan yang berlaku, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Selain itu, Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas juga mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penyimpanan atau niaga tanpa izin usaha dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling tinggi Rp50 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU Amelia maupun aparat berwenang terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.(K.N)
