Indeks
Daerah  

Eks Karyawan Kembalikan Pesangon, Sengketa PHK di PT Anugrah Tanjung Medan Berlanjut ke Disnaker

Oplus_131072
  1. Eks Karyawan Kembalikan Pesangon, Sengketa PHK di PT Anugrah Tanjung Medan Berlanjut ke Disnaker

Kameranews.com // Labuhanbatu Selatan

Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di PT Anugrah Tanjung Medan memasuki babak baru. Sejumlah karyawan memilih mengembalikan uang pesangon yang telah mereka terima, Kamis (9/4/2026), sebagai bentuk penolakan atas nilai kompensasi yang dianggap tidak sesuai.

Pengembalian dana tersebut dilakukan langsung di lokasi pabrik perusahaan yang berada di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Proses ini ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh kedua belah pihak.

Langkah ini diambil para pekerja karena adanya ketidaksepakatan terkait besaran pesangon. Mereka menilai nominal yang diberikan belum memenuhi ketentuan maupun rasa keadilan dalam penyelesaian hubungan industrial pasca-PHK.

Sebagai upaya menjaga transparansi dan kepastian hukum, dana yang dikembalikan tidak dipegang oleh perusahaan. Uang tersebut akan dititipkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Labuhanbatu Selatan guna memfasilitasi proses mediasi lanjutan.

“Uang pesangon yang telah dikembalikan akan dititipkan kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk keperluan penyelesaian perselisihan hubungan kerja,” demikian tertulis dalam dokumen berita acara.

Penandatanganan dilakukan oleh perwakilan karyawan, Debby Anri Himutama Sir dan Aura Katara Amali, serta pihak perusahaan yang diwakili Raudra dan Daniel A. Gultom. Turut hadir sebagai saksi, Zapruddin, Hasan Basri, Olivia Theophilia, dan Irvah Suherry K.

Di balik langkah administratif tersebut, tersimpan harapan para pekerja agar hak-hak mereka dapat dipenuhi secara adil. Penitipan dana ke Disnaker menjadi jalan tengah yang diharapkan mampu menghadirkan solusi “win-win”, sekaligus memastikan proses penyelesaian berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini kini bergulir ke tahap mediasi, dengan Disnaker berperan sebagai penengah antara kepentingan perusahaan dan tuntutan para pekerja yang menginginkan kejelasan serta keadilan atas masa depan mereka.

(SM17/Tim)

Exit mobile version