Surakarta, 24 Juli 2026 – Karaton Surakarta Hadiningrat menegaskan bahwa upaya menjaga keberlangsungan salah satu warisan budaya tertua di Indonesia memerlukan fondasi yang kuat berupa kepastian hukum, kepastian adat, kepastian sejarah, dan kepastian kelembagaan.
Penegasan tersebut disampaikan Pengageng Sasana Wilapa sekaligus Ketua Lembaga Dewan Adat Karaton Surakarta Hadiningrat, GKR Koes Moertiyah Wandansari, M.Pd. (Gusti Moeng), sebagai respons atas meningkatnya perhatian masyarakat terhadap perkembangan Karaton Surakarta Hadiningrat dalam beberapa waktu terakhir.
Menurut Gusti Moeng, perhatian publik yang mengalir melalui berbagai pemberitaan media, diskusi akademik, media sosial, hingga petisi masyarakat menjadi bukti bahwa Karaton Surakarta masih dipandang sebagai bagian penting dari identitas kebangsaan Indonesia.
“Karaton Surakarta Hadiningrat bukan hanya memiliki arti bagi keluarga besar Karaton, tetapi merupakan aset budaya bangsa yang keberlangsungannya menjadi kepentingan bersama,” ujarnya.
Ia mengatakan, berbagai dinamika yang berkembang selama ini seharusnya menjadi momentum memperkuat tata kelola pelestarian budaya melalui pendekatan yang mengedepankan hukum, adat, fakta sejarah, serta musyawarah.
Kepastian untuk Masa Depan Karaton
Karaton menilai penyelesaian berbagai persoalan yang berkembang tidak sepatutnya diarahkan pada kemenangan salah satu pihak.
Sebaliknya, seluruh proses perlu menghasilkan kepastian yang mampu memberikan legitimasi, memperkuat kepercayaan publik, sekaligus menjamin keberlangsungan fungsi Karaton sebagai pusat pelestarian budaya Jawa.
Menurut Karaton, kepastian hukum dan kepastian kelembagaan menjadi prasyarat penting agar pelestarian budaya dapat berlangsung secara berkesinambungan.
Sebagai institusi budaya yang berdiri sejak 1745 dan telah ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional, Karaton memiliki tanggung jawab menjaga tidak hanya bangunan bersejarah, tetapi juga adat istiadat, seni tradisi, manuskrip kuno, arsitektur, silsilah, hingga nilai-nilai luhur yang diwariskan lintas generasi.
Tegaskan Posisi Lembaga Dewan Adat
Dalam pernyataan resminya, Karaton juga kembali menegaskan bahwa Lembaga Dewan Adat Karaton Surakarta Hadiningrat merupakan badan hukum yang sah dan menjadi bagian dari struktur resmi kelembagaan Karaton.
Lembaga tersebut disebut mewakili keluarga besar Sentana Dalem Trah Pakubuwono II hingga Pakubuwono XIII dalam menjalankan amanah menjaga paugeran adat, sejarah, budaya, dan kesinambungan institusi Karaton.
Karaton menilai keberadaan lembaga tersebut menjadi bagian dari sistem kelembagaan yang selama ini menjaga eksistensi Karaton sebagai warisan budaya bangsa.
Apresiasi Langkah Pemerintah
Karaton menyampaikan apresiasi terhadap komitmen Pemerintah Republik Indonesia dalam memperkuat perlindungan Karaton Surakarta Hadiningrat sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional.
Karaton menilai langkah pemerintah melalui Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan revitalisasi kawasan Karaton.
Karaton menyatakan siap mendukung setiap kebijakan pemerintah yang bertujuan menjaga keberlanjutan Karaton melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum dan tetap menghormati paugeran adat.
Ilmu Pengetahuan Dinilai Dapat Mendukung Proses
Karaton juga berpandangan bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dapat dimanfaatkan sebagai instrumen pendukung dalam proses pencarian kebenaran apabila dipandang relevan oleh pihak yang berwenang.
Pendekatan ilmiah, termasuk pemeriksaan DNA apabila diperlukan, dinilai dapat menjadi bagian dari proses pembuktian selama dilakukan secara profesional, independen, objektif, menghormati hak asasi manusia, serta tidak mengabaikan fakta sejarah, silsilah, dokumen resmi, dan ketentuan hukum.
“Ilmu pengetahuan dapat memperkuat proses pencarian kebenaran, tetapi tidak menggantikan keseluruhan mekanisme hukum, sejarah, dan adat yang menjadi dasar penyelesaian,” kata Gusti Moeng.
Ajak Bangun Rekonsiliasi Nasional
Karaton mengajak seluruh keluarga besar Karaton, pemerintah, budayawan, akademisi, tokoh adat, media massa, dan masyarakat menjadikan momentum ini sebagai kesempatan membangun rekonsiliasi.
Karaton menilai dialog yang terbuka, penghormatan terhadap hukum, penghargaan terhadap sejarah, dan komitmen menjaga budaya harus menjadi pijakan bersama demi kepentingan yang lebih besar, yakni pelestarian warisan budaya bangsa.
“Karaton Surakarta Hadiningrat telah menjadi bagian dari perjalanan sejarah Indonesia selama lebih dari dua setengah abad. Menjaganya berarti menjaga memori kolektif bangsa, memperkuat identitas nasional, dan memastikan nilai-nilai budaya tetap diwariskan kepada generasi mendatang,” ujar Gusti Moeng.
Karaton meyakini bahwa penyelesaian yang dilakukan secara objektif, transparan, profesional, dan bermartabat akan memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan Karaton Surakarta Hadiningrat terus menjalankan perannya sebagai pusat pelestarian budaya, pendidikan, sejarah, dan peradaban Jawa.


















