Jakarta – Profesi advokat yang seharusnya menjadi pelindung hukum justru berujung di balik jeruji besi. Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun terhadap Dr. Tiyara Parengkuan, S.H., M.Kn., CLA., CTA, setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 16 April 2026, dengan nomor perkara 83/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr. Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan selama proses hukum berjalan.
Penyalahgunaan Kepercayaan dan “Hak Retensi”
Kasus ini bermula ketika terdakwa ditunjuk sebagai kuasa hukum untuk mengurus perizinan dan peningkatan status hak atas tanah di wilayah Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara. Para korban telah mempercayakan dokumen asli serta membayarkan biaya jasa hukum dan operasional senilai total Rp245 juta.
Bahkan, terdakwa diketahui telah berhasil mengurus terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama para korban. Namun, alih-alih menyerahkan hasil kerja tersebut, terdakwa justru menahan sertifikat dan berkas penting dengan alasan pembayaran belum lunas.
Faktanya, kewajiban pembayaran telah dipenuhi oleh klien. Tindakan ini dinilai sebagai rangkaian kebohongan yang bertujuan menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum.
Jaksa Tegaskan Unsur Pidana Terpenuhi
Tim Jaksa Penuntut Umum yang diketuai oleh Doni Boy Faisal Panjaitan, S.H., beserta jajarannya, berhasil meyakinkan hakim bahwa perkara ini bukan sekadar sengketa perdata atau masalah piutang biasa.
Dalam pembelaannya, Jaksa menegaskan bahwa tindakan terdakwa telah memenuhi unsur pasal penipuan. Hal ini diperkuat dengan keterangan ahli yang menyatakan bahwa hak retensi (hak menahan barang) bagi advokat tidak bersifat mutlak dan tidak boleh disalahgunakan untuk merugikan klien, terutama jika kewajiban klien sudah dilunasi.
Majelis hakim menilai perilaku terdakwa telah melampaui batas kewenangan profesi serta melanggar kode etik, sehingga layak dijatuhi hukuman pidana. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp95 juta dan kehilangan akses atas dokumen kepemilikan mereka.
Barang Bukti Akan Dikembalikan
Dalam amar putusan, hakim memutuskan bahwa seluruh barang bukti berupa dokumen asli akan tetap dilampirkan dalam berkas perkara hingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Setelah itu, dokumen-dokumen tersebut akan dikembalikan kepada pihak yang berhak, yakni para korban.
Kasus ini menjadi catatan penting bagi dunia hukum dan masyarakat umum. Bahwa kepercayaan yang diberikan klien kepada penegak hukum harus dijaga. Penyimpangan dari fungsi dan etika profesi tidak hanya berakhir pada sanksi organisasi, tetapi juga dapat menyeret pelaku ke ranah pidana.
