Kameranews.com // Labuhanbatu Selatan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (16/4/2026) di halaman kantor Kejari Labuhanbatu Selatan, jalan Istana, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Victoris Parlaungan Purba, S.H., M.H., beserta jajaran.
Turut hadir dalam kegiatan itu di antaranya Wakapolres Labuhanbatu Selatan Kompol Much Guntur Pryantoko, S.H., M.H., Danramil 11/Kotapinang Mayor Inf. Hendra Gunawan, perwakilan Pengadilan Negeri Rantauprapat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu Selatan Syariffudin Rambe, S.T., M.M., perwakilan Dinas Kesehatan, pihak sekolah, serta undangan lainnya dan insan pers.
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat dan Pengadilan Tinggi Medan, dengan total 122 perkara yang ditangani meliputi 79 perkara narkotika, 39 perkara tindak pidana orang dan harta benda, serta 4 perkara ketertiban umum.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu seberat 593,82 gram dan ganja seberat 55,25 gram. Selain itu, turut dimusnahkan satu unit senjata api beserta amunisi, lima buah egrek, satu buah parang, serta 12 unit handphone dan sejumlah barang bukti lainnya.
Dalam proses pemusnahan, barang bukti narkotika jenis sabu dihancurkan menggunakan blender. Sementara senjata api, egrek, dan parang dipotong menggunakan mesin pemotong besi sebelum kemudian dibakar. Untuk barang bukti elektronik seperti handphone, dilakukan perusakan menggunakan palu hingga hancur, lalu dibakar bersama barang bukti lainnya seperti ganja, pakaian, dan plastik klip narkotika.
Dalam keterangannya kepada awak media, Kajari Labuhanbatu Selatan Victoris Parlaungan Purba, S.H., M.H., mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan tugas Kejaksaan sebagai pelaksana putusan Pengadilan.
“Sesuai jadwal yang sudah ditentukan, kami selalu Jaksa Penuntut Umum dan pelaksana putusan Pengadilan yang merupakan memang tugas Kejaksaan terhadap kasus yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap”.ujar Victoris.
Kajari juga berpesan agar masyarakat dapat menjaga diri dan keluarganya dari kegiatan yang berentangan dengan hukum.
“Selain tindakan refresivef ataupun penindakan, kami juga akan terus melakukan tindakan preventif dengan terus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang hukum, sehingga masyarakat sadar akan hukum itu”.pungkas Kajari.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan dalam menegakkan hukum serta memastikan barang bukti yang telah inkracht tidak disalahgunakan kembali.
(SM17)
