MEDAN – Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi Proyek PTI Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024 pada Selasa (14/7/2026) kembali menjadi sorotan. Dalam persidangan tersebut, sejumlah bukti dan keterangan yang diajukan disebut membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang hingga kini belum tersentuh proses hukum.
Penasihat Hukum Bambang Giri Aryanto dan Hendra Prasetyo Hutajulu, S.H., M.H., menyatakan bahwa berdasarkan alat bukti dan fakta yang telah terungkap di persidangan, terdapat indikasi yang menurut mereka mengarah pada dugaan peran Bahrum Walidin, seorang ASN Kabupaten Aceh Jaya, dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Kami telah menyampaikan berbagai alat bukti dan fakta persidangan di hadapan majelis hakim. Bukti-bukti tersebut akan terus kami dalami dan menjadi bagian penting dalam agenda pembuktian berikutnya. Dari fakta yang muncul sejauh ini, kami menilai terdapat dugaan bahwa Bahrum Walidin memiliki peran penting dalam rangkaian pelaksanaan Proyek PTI Tahun Anggaran 2024,” ujar Hendra Prasetyo Hutajulu.
Menurutnya, proses penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pihak-pihak yang saat ini telah diproses. Apabila dalam perkembangan persidangan ditemukan alat bukti yang cukup terhadap pihak lain, aparat penegak hukum diminta menindaklanjutinya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa prinsip equality before the law mengharuskan setiap warga negara diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa membedakan jabatan, kedudukan, maupun institusi asal.
“Apabila fakta persidangan, keterangan saksi, surat, petunjuk maupun alat bukti lainnya nantinya membuktikan adanya keterlibatan seseorang, maka penegak hukum berkewajiban menindaklanjutinya sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Hendra juga mengingatkan bahwa Pasal 184 KUHAP mengatur mengenai alat bukti yang sah dalam perkara pidana, sedangkan Pasal 183 KUHAP menegaskan hakim hanya dapat menjatuhkan pidana apabila memperoleh keyakinan berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya.
Karena itu, menurutnya, fakta-fakta yang terungkap di persidangan seharusnya menjadi bahan bagi penyidik untuk mengembangkan perkara apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa apabila terdapat keterangan yang diberikan di bawah sumpah namun terbukti tidak benar, ketentuan Pasal 242 KUHP mengenai pemberian keterangan palsu di bawah sumpah dapat diterapkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap tidak ada pihak yang berupaya mengaburkan fakta persidangan. Bila ditemukan adanya keterangan yang bertentangan dengan alat bukti maupun fakta yang terungkap di persidangan, tentu aparat penegak hukum dapat mempertimbangkan penerapan ketentuan pidana yang relevan,” katanya.
Lebih lanjut, Hendra menyebut dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dapat dijerat menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, ketentuan tersebut memberikan dasar hukum bagi penyidik untuk menelusuri seluruh pihak yang diduga berperan dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun pengendalian proyek.
Ia berharap Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi dapat mengusut perkara tersebut secara profesional, objektif, dan menyeluruh hingga seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Masyarakat tentu berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan, independen, dan tidak berhenti pada pelaku lapangan saja. Siapa pun yang nantinya terbukti berdasarkan alat bukti yang sah memiliki keterlibatan harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(Hendra Hutajulu)


















