LABUHANBATU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu mengambil tindakan tegas dalam mengusut kasus dugaan penipuan bermodus pinjaman modal usaha dengan jaminan surat tanah seluas 1 hektar yang diduga bermasalah.
Penyidik melakukan upaya penjemputan paksa terhadap dua orang terlapor, yakni N.D. & R.D.S, setelah keduanya mangkir dari panggilan resmi pemeriksaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, langkah penjemputan paksa ini dilakukan karena para terlapor dinilai tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
Namun, saat petugas mendatangi kediamannya, kedua terlapor sudah tidak berada di tempat dan diduga melarikan diri guna menghindari proses hukum.
Kasus ini resmi bergulir setelah korban berinisial F.S. melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners melayangkan laporan resmi ke Polres Labuhanbatu dengan nomor registrasi LP/B/1108/VIII/2026/SPKT/RES-LBH/POLDA SUMUT pada 10 Agustus 2026.
Perkara ini tengah berjalan dalam tahap penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/1227/VIII/Res.1.11/2026/Reskrim.
Peristiwa ini bermula ketika N.D. dan R.D.S. meminjam sejumlah uang kepada F.S. untuk keperluan modal usaha dengan jaminan surat tanah seluas kurang lebih 1 hektar.
Kesepakatan tersebut diperkuat melalui perjanjian di hadapan notaris yang menyertakan dokumen surat kuasa jual.
Kendati dijanjikan akan dikembalikan dalam tempo enam bulan, uang modal tersebut belum juga dikembalikan hingga satu tahun berlalu.
Dugaan pemalsuan dokumen mulai terendus saat korban hendak memproses balik nama sertifikat tanah tersebut melalui pihak kelurahan setempat dengan memanfaatkan surat kuasa jual.
Namun, pihak kelurahan menolak proses administrasi tersebut karena mendapati dokumen jaminan yang diserahkan diduga tidak sesuai dengan dokumen pertanahan yang sebenarnya.
Merespons perkembangan terbaru, kuasa hukum pelapor meminta tim penyidik Satreskrim Polres Labuhanbatu untuk terus melakukan pencarian terhadap keberadaan para terlapor.
Mereka mendesak agar polisi menelusuri secara menyeluruh, baik asal-usul dokumen tanah yang dijadikan jaminan maupun indikasi kesengajaan para terlapor untuk menghindar.
“Kami mengapresiasi langkah tegas penyidik yang telah menerbitkan perintah penjemputan paksa. Kami berharap pihak kepolisian objektif mengejar keberadaan terlapor, karena ini bukan sekadar perkara utang piutang biasa, melainkan adanya dugaan kuat penggunaan dokumen tanah yang tidak sah untuk mengelabui klien kami,” ujar kuasa hukum F.S. kepada media.
Hingga berita ini diturunkan, Satreskrim Polres Labuhanbatu masih melakukan penyelidikan intensif serta melacak keberadaan para terlapor.
Seluruh rangkaian pembuktian mengenai dugaan penipuan serta pemalsuan dokumen tersebut sepenuhnya diserahkan pada proses hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Tim-red )


















