Indeks

Satres Narkoba Polres Labusel Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Torgamba, 2 Orang Diamankan

Satres Narkoba Polres Labusel Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Torgamba, 2 Orang Diamankan

Kameranews.com // Labuhanbatu Selatan

Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima melalui layanan Dumas Presisi Call Center 110 terkait adanya seorang pria yang diduga sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di kawasan Afdeling VI PIR, Desa Aek Raso, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Jumat (12/06/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan melakukan penyelidikan, pengintaian, serta penggerebekan di lokasi yang dimaksud. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial G alias Gugun (25), warga Afdeling VI PIR Desa Aek Raso, Kecamatan Torgamba.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan lokasi yang diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkotika, petugas menemukan satu plastik warna putih yang berisi satu plastik klip ukuran sedang berisi 10 plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp.250.000 yang diduga merupakan hasil penjualan sabu serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru.

Dari hasil interogasi awal, tersangka Gugun mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang perempuan berinisial EAS alias Evi. Berdasarkan keterangan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan dan pengejaran hingga berhasil mengamankan Evi yang merupakan warga Jalan Palam, Desa Aek Raso, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 10 plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,70 gram, satu plastik klip transparan ukuran sedang, uang tunai sebesar Rp.250.000, serta satu unit handphone merek Vivo warna biru.

Selanjutnya kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Sahat M Lumbangaol, S.H., menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu Selatan akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Kerja sama masyarakat sangat kami harapkan dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti secara profesional,” tegas AKP Sahat M. Lumban Gaol, S.H., diruang kerjanya, Sabtu (13/6/2026).

Polres Labuhanbatu Selatan mengimbau seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana, termasuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Apabila menemukan atau mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, masyarakat dapat segera menghubungi Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam dan bebas pulsa, atau melaporkannya langsung ke kantor kepolisian terdekat. Bersama masyarakat, Polri berkomitmen mewujudkan Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang aman, tertib, dan bebas dari bahaya narkoba.

(SM17)

#PolriUntukMasyarakat
#StopNarkoba
#CallCenter110
#PolresLabuhanbatuSelatan

Exit mobile version