Jakarta, Peristiwa pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada Minggu 21 Juni 2026, akhirnya pelaku berinisial H berhasil di bekuk ditempat persembunyiannya di daerah Bekasi, bahkan setelah peristiwa dan korban melapor Unit Reskrim Polsek Cakung berhasil membekuk pelaku dalam waktu 3 jam dari kejadian.
Kapolsek Cakung AKP Andre Try Putra, S.I.K., M.H didepan para wartawan menjelaskan, bahwa Tim Reskrim telah mengamankan satu orang pelaku Ranmor berinisial H yang telah mencuri Sepeda Motor milik Rental, yang sedang digunakan oleh korban, modusnya pelaku ini berjalan di sekitaran TKP untuk meng hunting kendaraan yang akan di petik, kebetulan korbannya dari teman kita TNI yang lagi mengunjungi orang tuanya, dan sedang meminjam ke tempat rental.
Setelah tau bahwa motor hilang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cakung, dan atas bantuan pemilik rental dengan GPS yang terpasang di kendaraan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cakung segera meluncur dan membekuk pelaku ranmor berinisial H tersebut.
Kini pelaku yang seorang Residivis dan mengaku telah mencuri 5 unit motor harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan dikenakan pasal 477 Undang-undang KUHP tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun Penjara.
Diakuinya kendaraan tersebut sebenarnya sudah di jual ke penadah berinisial S di Karawang, dan pelaku seorang diri dengan menggunakan kunci leter T, dan kini ke duanya telah diamankan di Polsek Cakung, Jakarta Timur, tegas AKP Andre Try Putra, S.I.K., M.H.
Pemilik unit motor, Bialtri mengaku bersyukur kendaraan yang di curi telah kembali, dan semua pengurusannya juga cepat dan tidak usah mengeluarkan uang atau gratis, untuk itu kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Metro Jakarta Timur serta Polsek Cakung yang telah membantu pengembalian unit motor kami, ungkapnya. (Red)
