Asahan – Kelompok Masyarakat Adat Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, melalui Kantor Hukum Trifa dan Rekan yang diwakili oleh Akhmat Saipul Sirait, S.H., secara resmi telah menyampaikan Jawaban atas Surat Somasi Nomor 139/GM Sumut/VII/2026 yang diterbitkan oleh PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (PT BSP) tertanggal 14 Juli 2026.
Surat somasi tersebut ditandatangani oleh Taufan Sunardi Sibarani selaku General Manager PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk. Menurut informasi yang diterima masyarakat, Taufan Sunardi Sibarani merupakan pejabat General Manager yang baru di lingkungan PT BSP.
Dalam jawaban somasi tersebut, Masyarakat Adat Desa Padang Sari dengan tegas menolak tuduhan telah melakukan penyerobotan tanah sebagaimana dinyatakan dalam surat PT BSP. Menurut masyarakat, lahan yang saat ini dikuasai dan diusahakan merupakan bagian dari lahan eks HGU seluas ±366 hektar yang berdasarkan Keputusan Menteri Agraria/Kepala BPN Tahun 1996 telah dikeluarkan (enclave) dari objek HGU PT BSP dan hingga saat ini masih menjadi objek perselisihan hukum.
Masyarakat menegaskan bahwa status hukum objek tersebut belum memiliki kepastian hukum yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, klaim sepihak yang menyatakan masyarakat melakukan penyerobotan tanah dinilai tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan tindakan pengosongan maupun tindakan lain yang berpotensi mengganggu proses penyelesaian sengketa.
Mewakili Kantor Hukum Trifa dan Rekan, Akhmat Saipul Sirait, S.H., menyampaikan bahwa penyampaian somasi merupakan hak hukum PT BSP. Namun demikian, somasi bukanlah putusan pengadilan dan tidak dapat menggantikan mekanisme hukum yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami menghormati langkah hukum PT BSP dengan menyampaikan somasi. Namun masyarakat juga memiliki hak yang sama untuk memberikan jawaban secara resmi. Sampai hari ini status hukum objek yang dipersoalkan masih menjadi sengketa dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan masyarakat melakukan penyerobotan tanah maupun menyatakan PT BSP berhak melakukan pengosongan terhadap lahan tersebut,” tegas Akhmat Saipul Sirait.
Dalam jawaban somasi tersebut, masyarakat juga meminta PT BSP untuk menunjukkan secara terbuka dasar hukum yang menjadi landasan klaim perusahaan, termasuk apabila memang telah memiliki hak atas objek yang diperselisihkan, seperti sertipikat HGU yang masih berlaku, peta bidang yang menunjukkan bahwa areal ±366 hektar tersebut masih berada dalam HGU, maupun dasar hukum pembaruan atau perpanjangan HGU apabila memang telah diterbitkan.
Menurut Akhmat Saipul Sirait, pergantian pejabat di lingkungan perusahaan merupakan kewenangan internal PT BSP. Namun pergantian tersebut tidak mengubah substansi persoalan hukum yang hingga saat ini masih menjadi sengketa.
“Siapa pun yang dipercaya memimpin PT BSP tentu kami hormati. Namun kami berharap pimpinan yang baru dapat mengedepankan dialog, transparansi, dan penghormatan terhadap proses hukum. Sengketa agraria tidak boleh diselesaikan melalui tekanan ataupun tindakan sepihak yang justru berpotensi memperkeruh situasi di lapangan,” ujarnya.
Sebagai bentuk keterbukaan serta penghormatan terhadap mekanisme hukum, jawaban atas somasi tersebut tidak hanya disampaikan kepada PT BSP, tetapi juga ditembuskan kepada:
Presiden Republik Indonesia;
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia;
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
Bupati Asahan;
Kapolda Sumatera Utara;
Kapolres Asahan;
Kabag Ops Polres Asahan;
Kapolsek Prapat Janji;
Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara;
Camat Tinggi Raja; dan
Kepala Desa Padang Sari.
Menurut Akhmat Saipul Sirait, penyampaian tembusan kepada berbagai instansi tersebut merupakan bentuk transparansi sekaligus permohonan agar pemerintah pusat, pemerintah daerah, ATR/BPN, serta aparat penegak hukum mengetahui bahwa objek yang dipersoalkan masih berada dalam proses penyelesaian hukum maupun administrasi sehingga diharapkan tidak ada tindakan yang dapat memperkeruh keadaan.
Masyarakat Adat Desa Padang Sari juga menegaskan bahwa selama ini mereka merasa telah menghadapi berbagai tindakan yang menurut mereka bersifat intimidatif. Masyarakat menyebut telah terjadi pembongkaran dan perusakan pondok yang didirikan warga, perusakan tanaman masyarakat, hingga dugaan tindakan kekerasan terhadap sejumlah warga. Menurut masyarakat, beberapa peristiwa tersebut telah dilaporkan kepada Polres Asahan dan sudah berulang-ulang di ketemukan agar semua pihak menjaga kondusivitas kantibmas dan masyrakat tetap berkomitmen akan hal tersebut menjaga secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di akhir keterangannya, Akhmat Saipul Sirait, S.H. menegaskan bahwa masyarakat tidak menginginkan konflik, tetapi juga tidak akan melepaskan hak-haknya tanpa adanya kepastian hukum.
“Masyarakat Adat Desa Padang Sari tetap berkomitmen menjaga situasi tetap aman, tertib, dan kondusif. Kami akan terus menempuh seluruh upaya hukum maupun administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sampai diperoleh kepastian hukum yang berkekuatan hukum tetap. Selama ini masyarakat merasa telah mengalami berbagai bentuk intimidasi, mulai dari perusakan pondok, perusakan tanaman, hingga dugaan pemukulan terhadap warga yang laporannya telah disampaikan kepada Polres Asahan. Namun semua itu tidak akan mengubah sikap kami untuk tetap menghormati hukum. Tanah ini diyakini sebagai tanah leluhur masyarakat. Oleh karena itu, sepanjang perjuangan ini dilakukan berdasarkan hukum dan konstitusi, masyarakat akan tetap mempertahankan hak-haknya melalui jalur hukum, bukan melalui kekerasan ataupun tindakan di luar ketentuan perundang-undangan.”
Masyarakat Adat Desa Padang Sari berharap seluruh pihak dapat mengedepankan penyelesaian sengketa berdasarkan hukum, menghormati proses yang sedang berjalan, serta menghindari tindakan-tindakan yang berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat. Menurut mereka, kepastian hukum hanya dapat terwujud apabila seluruh pihak menghormati mekanisme hukum yang berlaku serta menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi semua pihak.
Tim/Red


















