Jakarta Timur – Polres Metro Jakarta Timur menggelar pengamanan ketat pada pelaksanaan sidang ketiga perkara dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penyebaran hoaks dengan terdakwa dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026). Pengamanan dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian persidangan berjalan aman, tertib, serta memberikan rasa nyaman kepada semua pihak yang hadir.
Sebelum pengamanan dimulai, jajaran personel mengikuti apel arahan (AAP) yang dipimpin Kabag Ops Polres Metro Jakarta Timur AKBP M. Hari Agung Julianto, S.Psi. Sebanyak 398 personel gabungan yang terdiri dari unsur Polri dan TNI diterjunkan untuk mengamankan jalannya persidangan.
Dalam arahannya, seluruh personel diinstruksikan untuk mengedepankan pelayanan yang humanis, tidak membawa senjata api, serta menjaga profesionalisme agar tidak mudah terpancing emosi selama bertugas.
Sidang perkara dimulai sekitar pukul 09.02 WIB dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas nota eksepsi terdakwa. Dalam tanggapannya, JPU memohon kepada majelis hakim agar menolak seluruh eksepsi penasihat hukum terdakwa, menyatakan surat dakwaan telah memenuhi ketentuan hukum, serta melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.
Setelah persidangan selesai, terdakwa beserta tim penasihat hukum maupun tim kuasa hukum pelapor masing-masing menyampaikan keterangan kepada media di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Massa simpatisan yang hadir secara bertahap membubarkan diri dengan tertib, dilanjutkan apel konsolidasi personel pengamanan.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Dr. Alfian Nurrizal, S.H., S.I.K., M.Hum. melalui jajaran pengamanan menegaskan bahwa Polri berkomitmen memberikan pelayanan pengamanan secara profesional kepada seluruh pihak yang berperkara. “Kami mengedepankan pendekatan humanis dan profesional agar setiap tahapan persidangan dapat berlangsung aman, tertib, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Secara keseluruhan, pelaksanaan sidang ketiga berlangsung aman, tertib, dan kondusif dengan dihadiri sekitar 50 orang simpatisan. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Kamis, 23 Juli 2026, dengan agenda pembacaan putusan sela. Polres Metro Jakarta Timur memastikan akan terus memberikan pengamanan maksimal guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban selama proses persidangan berlangsung.


















