Indeks
Kasus  

Kegiatan di Lahan Eks HGU 366 Hektare Tanpa Melibatkan Desa Padang Sari Dipertanyakan, Kuasa Hukum: Jangan Bangun Persepsi, Bangun Kepastian Hukum

ASAHAN – Kegiatan yang dilakukan di kawasan eks Hak Guna Usaha (HGU) 366 hektare yang dikaitkan dengan lahan keluarga Sinurat menuai tanda tanya. Pasalnya, kegiatan tersebut diduga tidak melibatkan Pemerintah Desa Padang Sari maupun pihak-pihak yang selama ini mengetahui secara langsung sejarah dan batas-batas objek yang dipersoalkan.

Saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum Masyarakat Desa Padang Sari, Akhmat Saipul Sirait, SH, mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut. Bahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, Kepala Desa Padang Sari maupun Kepala Dusun yang wilayahnya berkaitan langsung dengan objek tersebut juga tidak dilibatkan ataupun tidak menerima undangan resmi.

Menurut Akhmat, kondisi tersebut sangat disayangkan mengingat persoalan lahan eks HGU 366 hektare masih memiliki riwayat sengketa dan menyangkut kepentingan banyak pihak.

«”Saya cukup heran apabila benar kegiatan ini dilakukan tanpa melibatkan Pemerintah Desa Padang Sari maupun perangkat desa yang mengetahui sejarah, batas wilayah, dan asal-usul alas hak tanah tersebut. Jika memang tujuan pemerintah ingin mencari solusi yang objektif dan berkeadilan, maka yang harus dilakukan terlebih dahulu adalah membedah persoalan ini secara utuh dengan menghadirkan seluruh pihak yang berkepentingan, bukan justru melakukan langkah yang dapat menimbulkan persepsi seolah-olah persoalan telah selesai,” ujar Akhmat.»

Ia menegaskan bahwa penyelesaian persoalan pertanahan tidak cukup dilakukan melalui kegiatan di lapangan semata, melainkan harus didasarkan pada kajian hukum yang komprehensif, dokumen sejarah, data pertanahan, batas administrasi wilayah, serta mendengar keterangan seluruh pihak yang berkepentingan.

Menurutnya, pejabat publik harus berhati-hati dalam mengambil setiap langkah di atas objek yang masih diperselisihkan agar tidak menimbulkan kesan adanya keberpihakan ataupun keputusan sepihak.

«”Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan kegiatan yang justru melahirkan berbagai tafsir. Kalau memang niatnya baik, mari duduk bersama, buka seluruh dokumen, telaah sejarah tanahnya, lihat batas wilayahnya, dan libatkan semua pihak. Dengan demikian apa pun hasilnya akan lebih mudah diterima oleh masyarakat.”»

Sirait juga mengimbau seluruh masyarakat Desa Padang Sari, khususnya keluarga besar ahli waris Barita Radja dan Taeng Matoelang Manurung, agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh berbagai opini yang berkembang.

«”Saya mengajak seluruh masyarakat Desa Padang Sari dan keluarga besar ahli waris Barita Radja dan Taeng Matoelang Manurung untuk tidak berkecil hati. Selama kita memiliki dasar hukum yang jelas, dokumen-dokumen sejarah yang sah sejak zaman Hindia Belanda, serta patok-patok batas di lapangan yang selama ini tidak pernah berubah, maka tidak ada alasan untuk kehilangan keyakinan. Hak yang sah tidak akan hilang hanya karena adanya suatu kegiatan di lapangan.”»

Ia menegaskan bahwa sejarah dan bukti hukum tidak dapat dihapus oleh persepsi ataupun kegiatan administratif yang belum menyelesaikan substansi persoalan.

«”Saya meyakini, satu jengkal pun hak masyarakat tidak akan hilang selama didukung oleh alat bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Begitu pula apabila ada pihak lain yang memang memiliki alas hak yang sah di kawasan eks HGU 366 hektare, hak tersebut juga tidak akan hilang. Mari kita hormati proses hukum dan biarkan setiap pihak membuktikan haknya melalui mekanisme hukum yang berlaku.”»

Di akhir keterangannya, Akhmat mengajak seluruh pihak untuk menjaga situasi tetap kondusif dan mengedepankan supremasi hukum.

«”Negara ini adalah negara hukum. Yang menentukan benar atau tidaknya suatu hak bukanlah foto, seremoni, ataupun kegiatan di lapangan, melainkan fakta, alat bukti, dan putusan dari lembaga yang berwenang. Karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan terus memperjuangkan hak melalui jalur hukum. Kebenaran tidak akan hilang karena opini, dan hak yang sah tidak akan lenyap hanya karena pencitraan.”»

Tim/Red

Exit mobile version