RANTAUPRAPAT, 25 Juni 2026 – Lasmariati Sirait, ahli waris sah dari almarhum Riston Sagala, melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners, melakukan serangan balik yang sengit terhadap Duplik yang diajukan oleh PT BCA Finance Rantauprapat (Tergugat I) dan PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia (Tergugat II) dalam sidang perkara nomor 52/Pdt.G/2026/PN.RAP di Pengadilan Negeri Rantauprapat.
Pihak Penggugat secara gamblang membongkar berbagai taktik hukum, manipulasi administrasi, dan klausul baku menjebak yang digunakan oleh kedua korporasi besar tersebut untuk menghindari tanggung jawab pembayaran klaim asuransi jiwa konsumen. Bongkar Cacat Hukum Perjanjian BCA Finance (Tergugat I) Menanggapi Duplik dari BCA Finance yang bersikeras meminta persidangan dipindahkan ke PN Jakarta Selatan, Penggugat menilai hal tersebut adalah taktik usang untuk menguras energi dan materi konsumen daerah.
Penggugat membongkar dua pelanggaran serius yang dilakukan oleh Tergugat I: Penyalahgunaan Yurisdiksi Notaris: Penggugat membeberkan fakta bahwa Akta Perjanjian Pembiayaan secara faktual ditandatangani di Rantauprapat, namun anehnya dibuat oleh Notaris yang berkedudukan di Depok, Jawa Barat. Pelanggaran wilayah jabatan ini secara hukum mendegradasi akta otentik tersebut menjadi sekadar akta di bawah tangan yang kehilangan kekuatan hukum eksekutorial.
Iktikad Buruk Gugatan Balik: Penggugat mengecam tindakan BCA Finance yang malah menggugat balik (rekonvensi) ahli waris senilai Rp169.193.672,- untuk sisa angsuran pokok. Penggugat menegaskan bahwa begitu debitur wafat, utang tersebut otomatis lunas demi hukum melalui skema asuransi jiwa yang preminya sudah dipotong lunas di awal kontrak. Patahkan Tameng ‘Masa Tunggu’ Tokio Marine (Tergugat II) Penggugat juga membantah keras Duplik dari Tokio Marine Insurance yang berlindung di balik klausul Waiting Period (Masa Tunggu) 6 bulan untuk menolak klaim unit kendaraan kedua (Daihatsu New Sigra). Tindakan Diskriminatif Nyata: Penggugat mempertanyakan asas konsistensi pihak asuransi.
Almarhum suami Penggugat meninggal di tanggal yang sama, namun mengapa klaim untuk unit kendaraan pertama (Suzuki New Carry) dicairkan tanpa masalah, sedangkan unit kedua ditolak? Penggugat menilai pemisahan ini adalah cara licik korporasi demi merugikan ahli waris. Alasan Cetak Tebal Hanya Formalitas: Pihak asuransi berdalih klausul masa tunggu sudah sah karena dicetak tebal dan miring (bold & italic) pada sertifikat asuransi.
Penggugat menegaskan bahwa tulisan tersebut tidak membuktikan adanya edukasi verbal yang jujur dan transparan kepada konsumen kecil saat akad kredit dilakukan, sehingga berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), klausul baku tersembunyi itu batal demi hukum. Tolak Dalil Salah Alamat: Penggugat menolak keras argumen Tokio Marine yang mengaku tidak memiliki hubungan hukum langsung (error in persona) dengan Penggugat.
Penggugat menyatakan bahwa karena uang premi dipotong langsung dari rekening konsumen dan almarhum adalah tertanggung utama, maka ahli waris memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang mutlak untuk menuntut haknya. “Jangan Giliran Tarik Premi Cepat, Giliran Klaim Cari Celah!”Kuasa Hukum Penggugat menegaskan bahwa argumentasi yang dibangun oleh BCA Finance dan Tokio Marine dalam Duplik mereka hanyalah kepanikan korporasi yang mencoba bersembunyi di balik formalitas hukum kontrak untuk menutupi kesalahan operasional mereka.
Pihak ahli waris menyatakan sangat siap dan optimis menghadapi tahap pembuktian di persidangan berikutnya. Penggugat meyakini Majelis Hakim PN Rantauprapat akan bertindak progresif, objektif, dan berpihak pada kebenaran demi melindungi hak-Consumen dari kesewenang-wenangan korporasi jasa keuangan.(Tim-red)
