JAKARTA – Nama Rahmat Hidayat mendadak menjadi perbincangan setelah dikaitkan dalam sebuah artikel yang membahas kehidupan pribadi seseorang. Namun alih-alih menerima isi pemberitaan tersebut, Rahmat justru menyatakan keberatan dan menilai artikel yang terbit di salah satu media online itu tidak memenuhi prinsip keberimbangan jurnalistik.
Di sebuah pertemuan dengan sejumlah wartawan di kawasan Klender, Jakarta Timur, Minggu (7/6/2026), Rahmat akhirnya menyampaikan klarifikasi. Dengan nada tenang namun tegas, ia membantah sejumlah informasi yang dimuat dalam artikel berjudul “Seorang Kartika Oman Menemukan Tambatan Hatinya Untuk Mendampingi Hidupnya Bersama Anaknya” yang dipublikasikan pada 5 Juni 2026.
Menurut Rahmat, persoalan utama bukan hanya terletak pada isi pemberitaan, melainkan pada proses yang mendahuluinya. Ia mengaku tidak pernah dihubungi ataupun dimintai keterangan oleh pihak media sebelum artikel tersebut tayang.
“Ketika seseorang menjadi bagian dari sebuah pemberitaan, apalagi menyangkut kehidupan pribadi, seharusnya ada upaya konfirmasi terlebih dahulu. Saya tidak pernah menerima konfirmasi itu,” kata Rahmat.
Bagi Rahmat, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan prinsip cover both sides yang selama ini menjadi salah satu fondasi utama dalam praktik jurnalistik profesional. Ia menilai publik berhak memperoleh informasi yang disajikan secara utuh dan tidak hanya berdasarkan satu sudut pandang.
Pria yang akrab disapa Josser itu mengatakan, setelah artikel tersebut beredar, dirinya menerima berbagai pertanyaan dari rekan kerja, kolega, hingga jaringan profesinya. Situasi itu membuatnya merasa perlu memberikan penjelasan kepada publik agar tidak muncul kesimpangsiuran informasi.
Rahmat sendiri bukan sosok yang asing di dunia media. Ia menjabat sebagai Wakil Kepala Perwakilan Provinsi DKI Jakarta media online detikberita.co.id dan juga mengemban amanah sebagai Ketua salah satu biro pada Pimpinan Daerah Media Independen Online (MIO) Indonesia Kota Jakarta Timur.
Latar belakangnya sebagai insan pers membuat Rahmat memilih jalur penyelesaian yang menurutnya lebih tepat dan sesuai koridor. Ia mengaku akan berkonsultasi dengan kuasa hukum detikberita.co.id, Edi Prastio, SH, MH, CLA, untuk mengkaji langkah yang dapat ditempuh.
Selain itu, pengaduan kepada Dewan Pers menjadi salah satu opsi yang sedang dipersiapkan. Langkah tersebut dinilai sebagai mekanisme yang relevan untuk menguji apakah sebuah pemberitaan telah memenuhi standar profesional dan ketentuan Kode Etik Jurnalistik.
“Saya tidak sedang mempersoalkan kebebasan pers. Justru saya menghormati kemerdekaan pers sebagai bagian penting dari demokrasi. Namun kemerdekaan itu harus berjalan bersama tanggung jawab untuk menyajikan informasi yang akurat dan terverifikasi,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak media yang mempublikasikan artikel dimaksud. Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi ataupun penjelasan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi.
Di tengah derasnya arus informasi digital, sengketa pemberitaan semacam ini kerap menjadi pengingat bahwa kecepatan bukan satu-satunya ukuran kualitas sebuah produk jurnalistik. Verifikasi, konfirmasi, akurasi, dan hak jawab tetap menjadi unsur penting yang menentukan kredibilitas sebuah media.
Kasus yang melibatkan Rahmat Hidayat ini pada akhirnya tidak hanya berbicara tentang keberatan seseorang terhadap sebuah artikel. Lebih dari itu, peristiwa ini kembali menempatkan etika jurnalistik, hak konfirmasi, dan tanggung jawab media sebagai isu yang relevan dalam menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pers.
Kini, publik menunggu langkah lanjutan yang akan ditempuh Rahmat melalui mekanisme Dewan Pers, sekaligus menantikan penjelasan dari pihak media yang menerbitkan pemberitaan tersebut agar seluruh pihak memperoleh ruang yang sama untuk menyampaikan fakta dan pandangannya.


















