Kameranews.com // Labuhanbatu Selatan
Jajaran Polsek Sungai Kanan, Polres Labuhanbatu Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan menangkap seorang residivis kasus serupa di wilayah hukumnya, Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di Dusun Marsonja Lombang, Desa Marsonja, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Seorang pria berinisial MH (43), yang sehari-hari bekerja sebagai petani/pekebun dan merupakan warga setempat, diamankan petugas karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolsek Sungai Kanan IPTU Apri S. Damanik, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim IPDA Dede Mulyadi, S.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari keresahan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Informasi dari masyarakat kami tindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Saat itu, petugas melihat seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri melintas menggunakan sepeda motor tanpa plat nomor,” ujar IPDA Dede Mulyadi di Polsek Sei Kanan, Minggu (19/4/2026).
Petugas kemudian melakukan penghadangan dan penggeledahan terhadap pelaku. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam dompet milik tersangka.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 7 bungkus plastik klip kecil transparan dan 1 bungkus plastik sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,42 gram. Selain itu, turut diamankan 1 unit handphone merek ZTE, 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa plat nomor, 1 buah dompet warna coklat, serta 1 buah tisu.
IPDA Dede menambahkan, tersangka diketahui merupakan residivis dalam kasus narkotika, sehingga penangkapan ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Sungai Kanan.
“Pelaku dan seluruh barang bukti sudah kami amankan di Polsek Sungai Kanan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan guna proses lanjutan sesuai hukum yang berlaku.
Polsek Sungai Kanan juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110.
Keberhasilan ini tidak hanya menjadi penegakan hukum semata, tetapi juga cerminan kepedulian bersama antara masyarakat dan aparat dalam menjaga generasi dari bahaya narkoba yang terus mengintai.
(SM17)


















