Indeks

SPR: Jangan Jadikan Pengungkapan Motif Kematian Aknis Jance Zebua Sebagai Alat Merendahkan Martabat Perempuan dan Anak

Medan, 22 Juni 2026 – Solidaritas Perempuan Revolusioner (SPR) mengecam setiap upaya pengungkapan motif dalam kasus kematian siswi Aknis Jance Zebua yang berpotensi membangun narasi menyudutkan, merendahkan, atau menghakimi korban. Aparat penegak hukum harus bekerja berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan membangun opini yang dapat mencederai martabat perempuan dan anak.

Wakil Ketua SPR, Friska Gulo, CLPP, bersama Sekretaris Jenderal SPR, Fitri Aisyah, menegaskan bahwa kematian Aknis Jance Zebua bukan sekadar perkara biasa. Kasus ini telah menjadi perhatian publik dan ujian serius bagi komitmen negara dalam menjamin perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Menurut SPR, sangat berbahaya apabila proses pengungkapan kasus justru mengarah pada pembentukan stigma terhadap korban. Praktik victim blaming atau upaya menggiring opini yang menyalahkan korban merupakan bentuk kekerasan kedua yang tidak boleh terjadi dalam proses penegakan hukum.

“Kami menolak segala bentuk narasi yang menjadikan korban sebagai objek penghakiman publik. Kematian Aknis Jance Zebua harus diungkap secara terang-benderang berdasarkan fakta hukum, bukan berdasarkan asumsi, opini, atau konstruksi cerita yang merendahkan harkat dan martabat perempuan,” tegas Friska Gulo.

SPR menilai bahwa setiap perempuan dan anak memiliki hak untuk dihormati martabatnya, bahkan ketika telah menjadi korban suatu peristiwa pidana. Negara melalui aparat penegak hukum wajib menjamin proses penyelidikan yang profesional, transparan, serta berpihak pada prinsip perlindungan korban.

Mengutip semangat perjuangan Raden Ajeng Kartini, yang dikenal melalui gagasannya “Habis Gelap Terbitlah Terang”, SPR menegaskan bahwa kebenaran tidak boleh ditutup oleh spekulasi dan stigma.

“Kami menuntut terang atas kematian Aknis Jance Zebua. Jangan biarkan gelapnya spekulasi dan narasi yang merendahkan perempuan mengaburkan jalan menuju kebenaran. Yang dibutuhkan masyarakat adalah fakta, bukan asumsi; keadilan, bukan penghakiman terhadap korban,” lanjut Friska.

Sekretaris Jenderal SPR, Fitri Aisyah, menyatakan bahwa publik berhak mengetahui fakta yang sebenarnya. Namun hak publik atas informasi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengorbankan kehormatan korban maupun keluarganya.

“Jangan ada upaya menggeser fokus dari substansi perkara. Yang harus dijawab adalah apa yang sebenarnya terjadi terhadap Aknis Jance Zebua, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana negara memastikan keadilan ditegakkan. Nama baik korban harus dilindungi dan keluarga berhak memperoleh kepastian hukum,” ujar Fitri Aisyah.

Perlindungan Perempuan dan Anak Dijamin Undang-Undang

SPR mengingatkan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak bukanlah pilihan, melainkan kewajiban negara yang telah diatur secara tegas dalam berbagai peraturan perundang-undangan:

1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Pasal 15 menjamin setiap anak memperoleh perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan perlakuan yang merendahkan martabat kemanusiaan.
Negara dan aparat penegak hukum wajib memberikan perlindungan khusus kepada anak yang menjadi korban tindak pidana.

2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)

Menjamin korban terbebas dari stigma, intimidasi, diskriminasi, dan segala bentuk perlakuan yang merendahkan martabat korban.
Menempatkan perlindungan dan pemulihan korban sebagai prioritas utama.

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Menjamin setiap warga negara memperoleh perlindungan hukum yang adil dan penghormatan terhadap martabat kemanusiaan.
SPR Mendesak

Solidaritas Perempuan Revolusioner mendesak aparat penegak hukum untuk:

Mengungkap secara tuntas penyebab dan motif kematian Aknis Jance Zebua berdasarkan fakta hukum dan bukti yang sah.
Menghentikan segala bentuk narasi yang berpotensi menyalahkan atau merendahkan korban.
Menjamin perlindungan hukum terhadap keluarga korban selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung.
Menindak tegas setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab tanpa pandang bulu.
Menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka dan transparan kepada publik.

SPR menegaskan bahwa perjuangan mencari keadilan bagi Aknis Jance Zebua bukan hanya tentang satu korban, melainkan tentang masa depan perlindungan perempuan dan anak di Indonesia.

Apabila kematian seorang anak perempuan tidak mampu diungkap secara adil dan bermartabat, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, tetapi juga komitmen negara dalam melindungi kelompok yang paling rentan.

Keadilan bagi Aknis Jance Zebua adalah harga mati. Kebenaran harus diungkap seterang-terangnya, dan martabat korban tidak boleh dikorbankan oleh narasi apa pun.

Friska Gulo, CLPP
Wakil Ketua Solidaritas Perempuan Revolusioner (SPR)

Fitri Aisyah
Sekretaris Jenderal Solidaritas Perempuan Revolusioner (SPR)

Exit mobile version