Indeks
Daerah  

PT Gunung Selamat Lestari Gelar Konsultasi Publik AMDAL Pabrik Sawit di Labusel

 

Labuhanbatu Selatan — Kameranews.com

PT Gunung Selamat Lestari (GSL) menggelar konsultasi publik terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk rencana operasional pabrik pengolahan kelapa sawit dan Kernel Crushing Plant (KCP), kampung rakyat, Labuhanbatu Selatan, Rabu (29/4/2026)

 

Kegiatan berlangsung di Aula Desa Meranti, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara. Konsultasi publik ini merupakan penting dalam proses sesuai dengan AMDAL

 

Acara dihadiri oleh manajer PT GSL Indra Purnama, unsur pemerintah kecamatan seperti Camat Kampung Rakyat dan Camat Bilah Hulu, aparat kepolisian dari Polsek Kampung Rakyat dan Polsek Bilah Hulu, serta para penjabat kepala desa dan kepala desa di wilayah Kampung Rakyat dan Bilah Hulu. Hadir pula perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan serta pihak perkebunan Perlabian.

 

Dalam pemaparannya, pihak perusahaan menjelaskan bahwa dokumen AMDAL mencakup tiga aspek utama, yaitu ekonomi, sosial, dan lingkungan.

 

Dari sisi ekonomi, rencana pembangunan pabrik diharapkan dapat membuka lapangan kerja baru, meningkatkan pendapatan daerah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar.

 

Melalui forum konsultasi publik, warga diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi dan masukan guna mendukung terciptanya kesejahteraan sosial serta partisipasi masyarakat.

 

Adapun dari aspek lingkungan, perusahaan memaparkan sejumlah langkah mitigasi untuk meminimalkan dampak terhadap lingkungan, termasuk upaya perlindungan ekosistem dan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.

 

Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab antara masyarakat dan pihak perusahaan terkait rencana pembangunan tersebut.

 

Pelaksanaan AMDAL ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 21 disebutkan bahwa dokumen AMDAL wajib disusun pada tahap perencanaan usaha serta harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

 

Melalui konsultasi publik ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat memberikan masukan konstruktif agar rencana pembangunan berjalan sesuai regulasi serta tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan kelestarian lingkungan.(K.N)

 

 

Exit mobile version