Indeks

Satreskrim Polres Labusel Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak di Kampung Rakyat, Ayah Kandung Jadi Tersangka

 

Kameranews.com // Labuhanbatu Selatan

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap seorang anak yang terjadi di Desa Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan seorang pria berinisial S (52), yang tidak lain merupakan ayah kandung korban.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Elimawan Sitorus, S.H., M.H., menjelaskan, peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Senin, 10 Juni 2024 sekitar pukul 05.30 WIB di rumah mereka di Desa Teluk Panji.

Kasus ini baru terungkap setelah pelapor mendapatkan informasi dari salah seorang warga. Pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, pelapor yang sedang menjenguk korban di rumah anaknya di Desa Teluk Panji mendengar pengakuan dari seorang saksi yang menyebut korban pernah menceritakan telah disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri.

“Mendengar hal tersebut, pelapor langsung menanyakan kebenaran kepada korban. Korban kemudian mengakui bahwa ayah kandungnya telah melakukan persetubuhan terhadap dirinya,” ujar AKP Elimawan Sitorus di Polres Labuhanbatu Selatan, Rabu (11/3/2026).

Korban juga mengungkapkan bahwa perbuatan tersebut tidak hanya terjadi sekali, melainkan telah berulang kali dilakukan oleh pelaku. Salah satu kejadian yang diingat korban terjadi pada Senin, 10 Juni 2024 sekitar pukul 05.30 WIB di rumah mereka.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengaku mengalami rasa sakit pada bagian perut dan kemaluannya. Merasa keberatan dan prihatin atas kejadian tersebut, pelapor kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Labuhanbatu Selatan agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan segera melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa pelapor, korban, serta sejumlah saksi dan melakukan pengecekan tempat kejadian perkara.

“Sekitar pukul 06.00 WIB, tim gabungan dari Polsek dan Polres yang dibantu masyarakat berhasil mengamankan terduga pelaku. Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya,” jelas AKP Elimawan.

Pelaku kemudian dibawa ke Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan sementara, motif pelaku diduga karena dorongan nafsu yang sengaja dilampiaskan kepada korban. Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu helai baju kemeja warna hijau dan satu helai celana panjang warna cokelat.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres melalui Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui atau mengalami tindak pidana, baik langsung ke kantor polisi maupun melalui layanan call center Polri 110 yang aktif selama 24 jam,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama, sehingga peran keluarga dan masyarakat sangat penting dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.

(M.Y.K.Simanjuntak)

Exit mobile version