Indeks
Kasus  

Suara Dugem Menggema, Warga Tak Bisa Tidur – Hans Club Station Diserbu Sorotan, Aparat & Pengelola Masih Diam

Labuhanbatu, 23 April 2026 – Aktivitas hiburan malam Hans Club Station yang berlokasi di Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Dentuman musik keras yang berlangsung hingga dini hari disebut-sebut mengganggu ketenangan warga dan memicu keresahan di lingkungan sekitar.

Sejumlah warga mengaku tidak lagi nyaman dengan kondisi tersebut. Aktivitas yang berlangsung hingga larut malam bahkan menjelang subuh dinilai telah melampaui batas kewajaran dan mengganggu waktu istirahat masyarakat.

“Suara musiknya sangat keras sampai subuh. Kami jadi tidak bisa tidur dengan tenang. Ini sudah sangat meresahkan,” ujar salah seorang warga, Jumat (22/4/2026).

Selain persoalan kebisingan, warga juga menyoroti ramainya aktivitas di lokasi tersebut yang dipadati pengunjung dari berbagai kalangan. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran terhadap dampak sosial, terutama bagi generasi muda di sekitar lingkungan.

Masyarakat pun mendesak adanya pengawasan menyeluruh terhadap operasional tempat hiburan malam tersebut, termasuk terkait jam operasional dan legalitas izin usaha. Warga menilai, jika tidak segera ditertibkan, situasi ini berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum yang lebih luas.

Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu bersama aparat penegak hukum diminta segera turun tangan untuk melakukan evaluasi dan penindakan sesuai aturan yang berlaku, mulai dari pemeriksaan izin, pembatasan jam operasional, hingga langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran.

Secara hukum, aparat memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran yang berkembang di masyarakat. Hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP serta Pasal 14 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Praktisi hukum, Akhmad Saipul Sirait, S.H., menyatakan bahwa keresahan masyarakat yang terjadi secara berulang tidak boleh diabaikan.

“Jika ada gangguan nyata terhadap ketertiban masyarakat, aparat dapat melakukan langkah awal berupa pengecekan dan penyelidikan sesuai prosedur. Ini bagian dari fungsi negara dalam melindungi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan berinisial PM juga menyampaikan keberatannya apabila lokasi tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukan awal.

“Hans Club Station itu harus ditutup karena membuat gaduh masyarakat dan tanahnya bukan milik mereka,” tegasnya.

Warga berharap instansi terkait seperti Dinas Pariwisata, Satpol PP, Dinas Perizinan, serta pihak Kepolisian segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional tempat hiburan malam di wilayah Rantauprapat.

Desakan juga mulai mengarah ke tingkat yang lebih tinggi agar ada perhatian serius dari aparat pusat, termasuk Mabes Polri, guna memastikan penegakan hukum berjalan adil dan tegas.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi maupun penjelasan dari pihak aparat kepolisian maupun pihak pengelola Hans Club Station terkait keluhan yang disampaikan masyarakat tersebut.

Rilis ini disampaikan sebagai bentuk aspirasi masyarakat demi terciptanya ketertiban, kenyamanan, dan keamanan lingkungan di Kabupaten Labuhanbatu.

 

Penulis: Tim Redaksi

Exit mobile version