Labuhanbatu, Kameranews.com
23 April 2026 — Aktivitas hiburan malam Hans Club Station di Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, kembali menjadi sorotan warga. Operasional tempat hiburan tersebut yang berlangsung hingga larut malam bahkan dini hari dinilai mengganggu ketenangan lingkungan dan memicu keresahan sosial.
Sejumlah warga mengaku terganggu oleh suara musik dengan volume tinggi yang terdengar hingga subuh. Selain itu, meningkatnya jumlah pengunjung setiap malam juga menimbulkan kekhawatiran akan dampak terhadap ketertiban dan kenyamanan lingkungan sekitar.
“Kami sudah sangat resah. Musik keras sampai subuh, belum lagi aktivitas pengunjung yang makin ramai. Kami berharap ini segera ditindak,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Tak hanya soal kebisingan, warga juga menyoroti dugaan pelanggaran jam operasional. Mereka mendesak pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha serta pengawasan aktivitas tempat hiburan malam tersebut.
Menurut warga, jika kondisi ini dibiarkan berlarut-larut, bukan tidak mungkin akan menimbulkan persoalan sosial yang lebih luas, termasuk terhadap generasi muda di lingkungan sekitar.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, pihak Polres Labuhanbatu melalui Kasat Intelkam memberikan jawaban singkat.
“Tanya saja ke Dinas Perizinan,” ujarnya.
Jawaban tersebut dinilai belum menjawab substansi persoalan, mengingat kepolisian juga memiliki kewenangan dalam melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran hukum di tengah masyarakat.
Secara hukum, kewenangan tersebut diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 terkait penyelidikan.
Praktisi hukum, Akhmad Saipul Sirait, S.H., menegaskan bahwa keresahan masyarakat dapat menjadi dasar awal bagi aparat untuk bertindak.
“Jika keresahan masyarakat nyata dan berulang, aparat memiliki dasar untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan sesuai prosedur,” ujarnya.
Sementara itu, seorang pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan berinisial PM juga menyatakan keberatan terhadap aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut.
“Hans Club Station itu harus ditutup. Selain meresahkan masyarakat, tanah itu bukan milik mereka,” tegasnya.
Masyarakat kini berharap Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Dinas Pariwisata, Satpol PP, serta Dinas Perizinan bersama aparat kepolisian segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan izin, evaluasi operasional, dan penertiban sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perizinan belum memberikan tanggapan resmi terkait polemik tersebut.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, media menegaskan telah menjalankan tugas jurnalistik melalui upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Perkembangan persoalan ini akan terus dipantau guna memastikan adanya kejelasan dan langkah nyata dari instansi berwenang demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.(Tim-Red)
